Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan
Jakarta – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan bahwa Pemerintah tengah berupaya untuk menyediakan payung hukum yang adaptif bagi para pengguna platform telemedicine (baca: telemedisin) atau telemedika.
Kantor Staf Presiden (KSP) pun siap mendukung Kementerian Kesehatan dan K/L lainnya dalam menjawab kebutuhan regulasi bagi layanan telemedicine dan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan.
“Kebutuhan perlindungan hukum akan semakin tinggi seiring dengan penggunaan telemedicine itu sendiri. Jika nanti ada kasus etik, malpraktik, fraud, moral hazard dan semacamnya baik dari sisi pasien atau pun dokter, kita sudah siap untuk mengatasinya. Ini masih jadi PR pemerintah juga untuk mempelajari lebih detil, potensi-potensi masalah yang akan terjadi,” kata Abetnego, Senin (14/2).
Abetnego menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar terhadap perkembangan telemedicine yang menjadi pivot penting dalam pelayanan kesehatan khususnya terkait COVID-19.
“Pemerintah akan membuat Smart Regulation dalam mengimbangi perkembangan teknologi dan inovasi yang begitu cepat. Pelayanan Kesehatan melalui Telemedicine pada dasarnya berbasis internet dan harus teregulasi dengan baik. Untuk itu, harus didukung dengan ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai,” imbuhnya. Penyelenggaraan..
