Penyelenggaraan telemedicine tertuang dalam Permenkes 20/2019 dan Kepmenkes 01.07 tahun 2021. KSP sendiri menilai masih terdapat celah regulasi yang seharusnya bisa direspon untuk memastikan agar pelayanan telemedicine dapat berjalan lebih optimal.
Beberapa celah regulasi tersebut mencakup jaminan perlindungan data privat, kerahasiaan rekam medis yang terintegrasi antar fasiltas kesehatan (faskes), dan perlindungan hukum khususnya bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan.
Sejalan dengan Abetnego, Rico Mardiansyah selaku Perwakilan Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam acara Webinar bersama The United Nations Development Programme (UNDP), Sabtu (12/2), juga menekankan pentingnya regulasi terkait penyelenggaraan telemedicine.
Terlebih lagi, menurutnya, kebutuhan harmonisasi kebijakan juga perlu segera dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang ada saat ini.
“Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara tenaga kesehatan perlu didorong agar pemberian pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat tercapai. Hukum itu sendiri harus dinamis menjawab modernisasi pelayanan kesehatan,” kata Rico. Telemedicine.’.