Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.
Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam mengawal isu agraria, Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong terobosan percepatan penyelesaian konflik pertanahan pada aset PT. Perkebunan Negara (PTPN).
Melalui rapat lintas Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (21/4), KSP mendorong perancangan kebijakan yang akan menjadi payung hukum skema penyelesaian konflik dalam kerangka Reforma Agraria.
“Penanganan kasus-kasus di PTPN selama ini masih bersifat kasuistis sehingga sangat mengandalkan diskresi yang ada, terutama dari Presiden. Permasalahannya adalah diskresi ini harus punya dasar hukum yang jelas agar tidak dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.
KSP mencatat setidaknya terdapat 223 kasus pengaduan masyarakat terkait konflik agraria yang beririsan dengan aset PTPN. Laporan ini disampaikan langsung ke Presiden atau pihak Kementerian/Lembaga di lingkup Istana Kepresidenan.
Sementara itu, pihak PTPN melaporkan 153 titik lokasi penguasaan aset PTPN oleh pihak ketiga yang total luasnya mencapai sekitar 65,000 hektar. Sebanyak 133 titik lokasi dikuasai oleh masyarakat.
Penyelesaian konflik ini pun masih menemui banyak kendala diantaranya lemahnya posisi hukum masyarakat dalam pembuktian kepemilikan/penguasaan lahan dan lamanya waktu penyelesaian perkara.
“Dari sekitar 65,000 hektar lahan yang bersengketa pada aset PTPN, mayoritasnya adalah pemukiman dan fasilitas umum yang berkaitan dengan ratusan ribu keluarga. Namun, upaya pengelolaan konflik pertanahan masih reaksioner daripada penanganan secara sistematis. Maka ini menjadi catatan penting untuk merumuskan payung hukum bagi percepatan penyelesaian konflik,” kata Abetnego.
Satu kebijakan yang komprehensif yang mampu menjadi payung hukum penyelesaian konflik agraria, utamanya pada aset PTPN, juga akan mengurangi potensi konflik horizontal di lapangan akibat perbedaan persepsi antara implementasi hukum satu dan lainnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, PT Perkebunan Nusantara (Persero) Holding dan lain sebagainya.
KSP akan merencanakan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas lebih lanjut proses perancangan kebijakan ini. (KSP)