Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi.
Mamuju, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah masa cuti dan patuh terhadap ketentuan pemerintah terkait masa cuti lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi mendatang.
Hal itu disampaikan langsung Bupati Mamuju Sutinah Suhardi kepada awak media saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/4).
Sutinah mengatakan, ASN yang ketahuan menambah masa cuti akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mungkin nanti sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan gaji tunjangan kinerja mereka,” kata Sutinah.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Suaib menerangkan jika sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar menambah masa cuti telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP).
“Ya sesuai dengan PP Nomor 11 dan 54 kah itu,” sebut Suaib.
Menurut Suaib, Pemkab Mamuju telah melakukan penyesuaian terhadap jadwal masa cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Cuti bersama lebaran telah ditetapkan tanggal 29 April 2022 mendatang, tentu kita menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat,” tutup Suaib.