
“KSP meminta agar dalam penyampaian aspirasi bisa dilakukan tanpa menyerang petugas keamanan dan mengganggu ketertiban umum. Semoga kekerasan seperti ini tidak terulang kembali,” kata Theo Litaay.
Selain itu, Ia pun kembali menegaskan bahwa KSP mengecam tindakan anarkis yang dilakukan kepada aparat kepolisian ini. Bahwasanya kebebasan berpendapat tidak seharusnya disertai dengan perbuatan yang melawan hukum seperti penganiayaan, perusakan dan penyerangan.
Sementara itu, demo di hari Jumat berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menghimbau secara persuasif agar massa tidak berdemo di sekitar objek vital seperti kawasan Istana Kepresidenan. Hal ini sebenarnya tertuang dalam aturan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Terlebih lagi, aksi unjuk rasa ini dihimbau agar tidak dilaksanakan bertepatan dengan ibadah sholat Jumat, agar tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, sejumlah massa menolak himbauan ini sehingga kericuhan pun terjadi disertai dengan aksi kekerasan. (KSP)