Konferensi pers Lanal Mamuju terkait transaksi diduga ilegal.
Mamuju, mandarnews.com–Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mamuju menangkap satu orang pria yang diduga melakukan transaksi ilegal di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu malam (23/9/2026).
Transaksi itu diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Pria yang diamankan oleh Lanal Mamuju diduga sebagai pembeli.
Sementara pria yang disebut sebagai bandar berinisial RM melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komandan Lanal Mamuju, Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P) Gigih Aptya Anggara, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dan pemantauan anggotanya terhadap dugaan transaksi antara seorang pembeli dengan RM.
“Saat itu pembeli ini sedang melakukan transaksi dengan saudara RM sebagai bandarnya. Namun, pada saat penangkapan, RM melarikan diri. Sehingga, anggota kami hanya berhasil menangkap pembelinya saja,” beber Letkol Laut (P) Gigih Aptya, Kamis (24/9/2026), dalam konferensi pers tentang kasus itu.
Menurut Letkol Laut (P) Gigih, penangkapan tersebut masih akan dikembangkan. Lanal Mamuju bersama aparat kepolisian akan menelusuri jaringan yang diduga berada di balik peredaran barang tersebut, termasuk mencari tahu asal-usul barang yang diamankan.
Lanal Mamuju akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Polewali Mandar untuk mencari jaringan peredaran ini dan asal usul barang tersebut.
Sejumlah barang yang diamankan dari lokasi kemudian diserahkan kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
IPTU Japaruddin pun mengapresiasi langkah Lanal Mamuju dalam mengungkap dugaan transaksi tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan itu melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan tangkap tangan yang telah dilaksanakan di wilayah kami. Dugaan sementara narkotika dan juga ada obat-obatan,” ujar IPTU Japaruddin.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang, yaitu 13 paket yang diduga ketamine, dengan keterangan satu paket berisi enam bungkus kertas saset kecil dengan total berat 546 gram.
Petugas juga mengamankan sekitar 1 kilogram barang yang diduga ketamine, 885 butir boje, serta 1 kilogram serbuk berwarna kuning yang diduga yellow fentanyl.
Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan, petugas turut mengamankan dua botol minuman keras jenis vodka merek Topee Rioja.
Barang lainnya berupa uang tunai Rp722.000, satu buah dompet, satu unit telepon seluler Vivo Y16, kartu identitas, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2026. (rls)
Editor: Ilma Amelia
