Pembacaan putusan sengketa Pilkada Mamuju oleh Komisioner Bawaslu Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menolak seluruh laporan tim hukum Habsi-Irwan terkait sangkaan perkara ijazah Ado Mas’ud.
Bahkan, sejumlah fakta sidang pun semakin memperkuat keabsahan ijazah Ado Mas’ud.
Bawaslu Mamuju menganggap jika dalil pemohon kabur, tidak jelas, dan hal berulang yang sebelumnya telah ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten yang menyatakan ijazah Ado Mas’ud bukan pelanggaran berdasarkan hasil konfimasi pihak termohon ke kampus terkait yang dinyatakan asli.
“Dengan alasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mamuju menyatakan laporan tersebut tidak berdasar dan sesuai hasil keterangan penelusuran Bawaslu Kabupaten Mamuju ke kampus yang dahulu bernama Universit Veteran (UVRI) Makassar dan berganti menjadi Univerisitas Tridarma Makassar (UTDM) menyatakan termohon dan terkait yaitu kampus bersangkutan dinyatakan asli,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang, saat membacakan putusan, Jumat (9/10) malam.
Sedangkan sangkaan pemohon terkait nomor induk Ado Mas’ud yang menyangkakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) ganda yang juga dimiliki mahasiswa lain tidak terbukti dan pemohon tidak dapat membuktikan hal tersebut secara komprehensif.
“Berdasarkan keterangan saksi pemohon yang menerangkan jika kesalahan penginputan mungkin terjadi, terlebih jika operator berjumlah sedikit dan berdasarkan hasil penelitian dengan sangkaan alat bukti P12 dan P16 menyatakan bahwa NIM Ado Mas’ud dengan nama Mas’ud dinyatakan terdaftar dalam pangkalan Dikti,” kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Urusan Negara (PTTUN).
“Kami akan meminta seluruh salinan putusan yang telah dibacakan oleh majelis musyawarah dan punya waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke PTTUN,” sebut Akriadi.
Sementara itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Rahmat Idrus menyampaikan bahwa sejak awal putusan yang dikeluarkan oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Semua tahapan yang dilaksanakan oleh KPU bersifat terbuka, terukur, serta ada norma yang dipedomani,” ucap Rahmat.
Jika ada pihak yang ingin menyoal KPU, lanjutnya, harus menunjukkan apa yang cacat formil dan materiil dari keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Mamuju.
“Kami menganggap pemohon sengketa terkait kasus ijazah palsu, aspek formalnya bermasalah karena tidak menguraikan kedudukan kami selaku pihak termohon,” tutur Rahmat.
Ia juga menjelaskan jika pihak pemohon mendalilkan bahwa KPU Mamuju tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi.
“Sementara undang-undang yang digunakan dalam mengatakan ketidakcermatan KPUÂ sama sekali tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pilkada,” pungkas Rahmat.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia