
Berikut mekanisme pelaporan hotline Polda Sulbar yang wajib diisi:
Nama lengkap :
Alamat:
Jenis kelamin:
Status : (lajang, beristri, bersuami, janda, duda)
Oknum polisi yang dilaporkan:
Nama:
Pangkat:
Kesatuan:
Polda :
*jika oknum polisi tersebut tidak dikenali tidak usah diisi, namun didukung dengan bukti-bukti lain, seperti foto, nomor plat kendaraan bermotor, nomor dinding mobil, dan lain-lain.
Status hubungan dengan oknum polisi tersebut: (pilih)
1. Suami istri
2. Pacaran
3. Teman lama sejak… (diisi tahunnya )
4. Baru kenal sejak… (diisi tahunnya)
5. Saudara kandung
6. Saudara tiri
7. Saudara jauh/famili
8. Tidak kenal sama sekali
9. Baru kenal/tahu setelah kejadian
Kasus yang ingin dilaporkan:
TKP:
Kasus apa:
Kronologis singkat:
Saksi : (sebutkan siapa nama orang yang bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan nantinya).
Nomor ponsel saksi: (yang aktif dan sebaiknya bisa komunikasi via WhatsApp. Jika tidak ada WhatsApp, maka nomor yang bisa diajak komunikasi langsung)
Tuntutan kepada polisi tersebut: (pilih)
1. Tuntut Pidana
2. Tindak internal
3. Ganti rugi
4. Permintaan maaf
5. Lain-lain (sebutkan)
Ttd
(Nama lengkap)
Sertakan dengan:
1. Foto KTP asli ( difoto langsung melalui ponsel sebagai pelapor, bukan foto lama)
2. Foto selfi terbaru/ saat ini
3. Foto oknum polisi tersebut
4. Foto yang berkaitan dengan laporan
5. Video rekaman
Catatan:
Poin 1, 2, dan 3 wajib sedangkan poin 4 dan 5 jika tidak ada tidak masalah.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia