Mamuju, mandarnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manakarra menuding tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu syarat kepentingan dalam pengumuman 10 besar hasil seleksi calon anggota KPU kabupaten yang baru saja diumumkan. Kamis (20/4) dini hari.
Anggota LBH Manakarra, Akriadi menyebut, hasil pengumuman khususnya Kabupaten Mamuju ganjil dan melanggar Keputusan Komisi Penyelenggara Pemilu (KKPU) 117 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Hal itu seusai pengumuman hanya satu dari tiga perwakilan perempuan yang lolos.
Padahal dalam Keputusan KPU 117 tahun 2023 BAB V tentang pelaksaan tahapan seleksi poin C dan D menyebut, dalam pengumuman 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
“Dari Keputusan yang dibuat Timsel itu hanya meloloskan 1 perempuan artinya keterwakilannya hanya 10% sedangkan dalam PKPU disebut paling sedikit 30 persen,” kata Akriadi, di Mamuju, Kamis (20/4) dini hari.
Baca juga : 10 Besar Calon Anggota Majene, Mamuju, Mateng, dan Pasangkayu 2023-2028 Diumumkan Timsel
Berkaca pada hasil pengumaman tiga kabupaten lainnya, hanya Mamuju yang mengirim keterwakilan perempuan paling sedikit. Hal itu membuat Advokat dan pemerhati hukum LBH Manakarra ini mencurigai adanya kepentigan terselebung hanya meloloskan seorang perempuan.
Selain merasa jangkal, pengumuman tersebut sekaligus membuat Akriadi geleng kepala terhadap Timsel. Bagaimana tidak, satu-satunya perwakilan perempuan itu masih tercatat sebagai Kepala Desa Aktif dan diduga tidak memenuhi syarat lantaran belum mengundurkan diri dari jabatannya.
Padahal jika mengacu pada Keputusan KPU 117 tahun 2023 lampiran VI tentang Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang kepemiluan, dan PKPU Nomor 4 tahun 2023. Peserta yang menjabat diri di jabatan politik, pemerintah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah melampirkan dokumen pengunduran diri saat mendaftar sebagai calon.
Sementara, tingkat diatasnya yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mamuju, menyebut kepala desa Kalepu atas nama Indo Upe Amd.Kom belum pernah mengajukan surat penguran diri.
Baca juga : Dinas PMD Mamuju Cabut Surat Keterangan Kades Kalepu
Dalam surat klarifikasi Nomor 414/109/IV/2023/DPMD yang diterbitkan Rabu, 12 April 2023 menyatakan surat keterangan yang dipakai Indo upe Amd.Kom sebagai syarat dokumen untuk mendaftar Calon Anggota KPU Mamuju, dinyatakan dicabut dan tidak duakui keabsahannya.
“Saya menduga ini syarat terhadap kepentingan Timsel dalam menentukan calon anggota KPU sebab nama satu satunya permpuan yang ditetapkan lolos untuk 10 besar itu adalah nama yang dari awal menjadi permasalahan karena diduga tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas,” ujar Akriadi.
Reporter : Sugiarto