Majene, mandar-news.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene Adi Ahsan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene untuk tidak menghentikan pasien yang berstatus rekomendasi bupati saat masuk RSUD Majene.
“Kami berharap pemerintah tetap membuka pasien rekomendasi. Kenapa? Karena pertanyaannya adalah apakah data ini (data penerima kartu BPJS daerah) sudah mencakup keseluruhan atau tidak?,” kata Adi Ahsan, Selasa 27 Desember 2016.
Baca : Tahun Depan, Pemkab Majene Bagikan Puluhan Ribu Kartu BPJS Gratis
Menurut Adi Ahsan, langkah tersebut harus dilakukan Pemkab untuk mengantisipasi warga yang belum masuk data tersebut. Contoh lain, warga yang gelandangan atau gangguan kejiwaan yang masuk RSUD Majene dan kemungkinan besar tidak masuk dalam data penerima.
Kan kalau membengkak pembayaran pasien rekomendasi di RSUD Majene membuktikan bahwa data 27 ribu penerima BPJS daerah masih yang belum masuk data. Kemudian, untuk mengeluarkan rekomendasi harus diperketat nantinya. Pihak lurah atau kepala desa untuk selektif betul dan memberikan bagi warga yang berhak,” terangnya.
Pasien rekomendasi sendiri adalah pasien yang masuk di RSUD dengan menggunakan rekomendasi bupati bagi warga yang tidak mampu. Pasien rekomendasi gratis berobat di RSUD Majene.
Selain itu, Adi Ahsan menceritakan, ide awal kebijakan untuk mengalihkan dana pasien rekomendasi jadi kartu BPJS gratis bagi warga miskin yang dibayarkan Pemkab Majene adalah untuk menagih janji Bupati dan Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara – Lukman saat kampanye.
Selain itu, dana pasien rekomendasi yang mencapai hingga Rp. 3 miliar dialihkan jadi kartu BPJS gratis tersebut punya berbagai keunggulan. Seperti, pengelolaan dana yang jelas peruntukkannya dan kartu BPJS bisa dipakai di seluruh rumah sakit. Berbeda dengan rekomendasi, hanya berlaku di RSUD Majene.
Kartu BPJS gratis tersebut rencananya akan dibagikan pada triwulan pertama tahun 2017 mendatang. Kartu BPJS kelas III yang iurannya dibayarkan Pemkab Majene tersebut akan dibagikan bagi warga miskin sesuai hasil pendataan pihak kelurahan atau desa. (Irwan)