Sengketa Lereklerekang dipastikan tidak akan berlanjut setelah ada kesepakatan antara Pemkab Majene dan Pemkab Kota Baru. Masing-masing daerah mendapatkan 50 persen Participation Interst (PI) dari 10 persen dari perusahaan pengelola migas di Blok Sebuku.
Kesepakatan yang difasilitasi Wapres Yusuf Kalla di Istana Wapres tercapai Kamis (26/3). Turut hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, Bupati Majene Kalma Katta, Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin.
Seperti diberitakan nawaberita.com. Hasil kesepakatan itu disampaikan Humas Setda Kotabaru, Feby Sitepu. Menurut Feby Sitepu, awalnya Pemkab Kotabaru dinilai rugi memberikan 50 persen dari PI kepada Pemkab Majene, karena Blok Sebuku yang dieksploitasi saat ini berada di wilayah Kotabaru.
“Namun hari Kamis ini kesepakatan tercapai melalui pertemuan yang dimediasi Wapres Jusuf Kalla,” kata Feby Sitepu.
Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF). Hasil DST test di sumur Makassar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 kilometer ke Senipah, Bontang, Kalimantan Timur.
Mengacu PP ( Peraturan Pemerintah) No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama akan diproduksi dari suatu wilayah, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Daerah penghasil akan mendapatkan hak istimewa berupa saham participation interest sebesar sepuluh persen.
Di perairan perbatasan Kotabaru dan Majene ditemukan Migas di sembilan blok, yaitu tiga blok berada di wilayah Kotabaru dan enam blok berada di wilayah Majene. Kedua wilayah berada di dua provinsi berbeda. Apabila migas di sembilan blok tersebut dieksploitasi, maka masing-masing daerah mendapatkan pembagian PI 50 persen.
PI sepuluh persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS).
Bupati Majene Kalma Katta menyatakan pihaknya menyambut baik hasil mediasi ini, dan ia berharap dengan pemasukan ini akan memberikan kotribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majene.(nawaberita.com/rizaldy)