Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, dr. Brian Sriprahastuti.
Jakarta – Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan adalah bukti negara hadir untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih inklusif.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 12 Juli lalu ini, akan memberikan jaminan bagi ibu hamil untuk mengakses pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan, khususnya bagi keluarga tidak mampu yang bukan peserta bantuan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
“Jampersal (Jaminan Persalinan) dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak melalui dua cara yaitu mendekatkan akses ibu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal,” kata dr. Brian Sriprahastuti, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP).
“Jampersal juga mengurangi kendala finansial ke pelayanan kesehatan maternal dan dapat membiayai layanan yang berkualitas dari tenaga kesehatan. Beberapa contoh konkrit antara lain melalui penyediaan biaya transportasi, penyediaan kebutuhan makanan-minuman, dan pengadaan Rumah Tunggu Kelahiran,” lanjutnya.
Berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) terakhir tahun 2015, Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih tergolong tinggi yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain yang memiliki tingkat sosial ekonomi yang sama.
Menurut Brian, kematian ibu terjadi karena perempuan yang mengalami komplikasi maternal terlambat menerima layanan rujukan kesehatan maternal. Salah satu penyebabnya adalah belum meratanya akses faskes dan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Selain itu, hambatan terbesar aksesibilitas pelayanan kesehatan adalah faktor pembiayaan.
Program Jampersal sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2011 untuk merespons tingginya angka kematian ibu. Program Jampersal pun terbukti mampu berkontribusi pada peningkatan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sekitar 2,6-3 kali lipat.
Melalui Inpres terbaru, program Jampersal akan disinergikan dengan program JKN dan BPJS Kesehatan. Presiden juga menginstruksikan agar program ini dikawal oleh lintas K/L, bukan hanya Kementerian Kesehatan saja.
KSP sendiri turut mengakselerasi pelaksanaan Jampersal sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menurunkan kematian ibu dan stunting. KSP sendiri aktif mendorong program edukasi dan peningkatan pelayanan kesehatan reproduksi, pemerataan dan pengembangan keterampilan tenaga kesehatan serta peningkatan rujukan kesehatan.
“KSP siap terus mengawal pelaksanaan instruksi Presiden terkait jampersal sebagai suatu tahapan menuju pencapaian Universal Health Coverage, agar ibu dan anak Indonesia terlindungi dan mendapatkan jaminan akses atas kualitas pelayanan kesehatan terbaik,” tutup dr. Brian. (Rizaldy/KSP)