Lexy saat menjalani persidangan
Majene, mandarnews.com – Terdakwa kasus pembuat sabu-sabu, Lexy Lubis Amin, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman itu dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene membacakan vonis tersebut pada sidang yang digelar Rabu, (19/6/2019).
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Medi Batara Randa di ruang sidang Cakra PNĀ Majene.
Lexy dinyatakan terbukti bersalah sebagai otak atau yang mengontrol proses pembuatan sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten, serta melanggar Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 129 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, yaitu hukuman mati.
Atas keputusan hakim itu, terdakwa Lexi melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
“Atas putusan ini, kami sebagai kuasa hukum dari terdakwa mengatakan pikir-pikir, hanya saja kami merasa bersyukur kilen kami tidak sampai divonis mati,” ujar Kuasa Hukum Lexy, Ikhsan.
Kasus pembuatanĀ sabu-sabu ini diungkap tim khusus dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Senin, 9 Juli tahun lalu.
Saat itu, Lexy yang masih menjalani hukuman di Lapas Tangerang mengarahkan sejumlah rekannya untuk memproduksi sabu-sabu di BTN Griya Pesona Lembang Blok A6, Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Lexy pun mengontrol pembuatan sabu-sabu menggunakan telepon dengan dibantu Sayyed Wahyullah yang bertugas sebagai koki atau pemasakĀ sabu-sabu, Jufri yang bertindak sebagai pengantar, dan Hasri yang berperan sebagai tester atau yang mencoba kualitasĀ sabu-sabu.(Ashari)
Editor: Ilma Amelia