Press release Polresta Mamuju, ungkap pelaku pembakaran Kantor Desa Labuang Rano.
Mamuju, mandarnews.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju berhasil menangkap lima pelaku pembakaran kantor Desa Lauang Rano pada 18 Januari 2018 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar dalam press release yang dilaksanakan di Mapolresta Mamuju, pada Jumat (24/2).
“Kelima Pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal di Kantor Desa Labuang Rano dan setelah kita lakukan pemeriksaan ke lima pelaku Kita Tetapkan Sebagai Tersangka,” Terang Kapolresta.
Kelima pelaku itu masing-masing, warga desa Labung Rano Inisial (Ms 34 thn) Inisial (SI 34 thn) inisial (SN 29 thn ) inisial (JN 40 thn) insial (HO 31 Thn) kelima pelaku ini mempunyai perang yang berbeda.
Dari penyelidikan Polisi, motif dari kelima Pelaku dalam membakar kantor Desa Labuang Rano berkaitan dengan Pilkades yang telah usai. Namun Polisi enggan merincinya lebih jauh.
“Jadi motif kelima pelaku sehingga merusak/membakar kantor desa yaitu karena pilkades. Calon mereka kalah dan meminta untuk PSU namun tidak di gubris,” Tutup Kombes Pol.Iskandar.
Atas tindakannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 1e Jo pasal 55 ayat 1e KUHPidana dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara.
Reporter : Sugiarto