Majene, mandarnews.com – Sejak empat tahun lalu, Abdul Asiz dan keluarganya menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Majene. Mereka mengklaim, tanah seluas 20×100 meter pada lokasi Pantai Wisata Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur adalah milik mereka.
Bahkan, mereka melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar). Menurut Asiz, tanah itu adalah milik Habel yang tak lain adalah bapaknya sendiri. Mereka mengaku memiliki tanah itu sejak dulu.
“Memang itu hak milik kami karena memang dari dulu masyarakat disana tahu kalau itu adalah hak (tanah) kami di (lokasi wisata) Pantai Barane,” kata Abdul Asiz setelah melakukan pertemuan antara keluarganya, Ombudsman dan pihak Pemda Majene.
Pihak pelapor ke Ombudsman tidak memiliki bukti kepemilikan tanah. Asiz mengaku sejak dulu telah mengurus sporadik. Tapi upaya itu selalu gagal saat mengurus di Badan Pertanahan Nasional.
- Baca kumpulan berita tentang : Pantai Barane
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati Majene yang dihadiri Wakil Bupati, Lukman dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, Jumat 6 Oktober 2017. Saat pertemuan, pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Majene menjelaskan perjalanan gugatan warga tersebut.
Menurut Kasi Pertanahan, Saharuddin, sebelumnya pihak Pemda dan pelapor telah beberapa kali melakukan pertemuan. Pelapor minta ganti rugi tapi hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Kami tidak bisa membayar tanpa bukti kepemilikan tanah karena itu akan menjerat kami. Sudah pernah disuruh untuk urus surat tapi sampai detik ini belum ada bukti kepemilikan,” kata Saharuddin.
Dalam pertemuan tersebut belum ada titik temu. Menurut Lukman Umar, secara de facto pelapor adalah pemilik tanah tapi secara de jure tidak. Kata Lukman, kalau dibawa ke ranah hukum bisa panjang dan melelahkan karena belum tentu ada hasil signifikan. Pelapor tidak punya dasar hukum terkait kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, pihak Ombudsman RI perwakilan Sulbar berharap agar Pemda Majene mencari solusi terbaik atas gugatan warga ini. Dalam pertemuan itu, Pemda dan pelapor sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan dan Ombudsman memberi waktu 14 hari kerja menunggu hasil pertemuan itu.
“14 hari kerja kita akan pantau bagaimana hasil mereka. Kami akan menanyakan sejauh mana perkembangannya dan komunikasi kembali dengan Pemda,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan tentang penataan wilayah pesisir telah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RI nomor 17 tahun 2016 penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau.
- Silahkan download Permen nomor 17 tahun 2016, Klik Disini
Pada pasal 1 poin 7, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sementara pada pasal 5 ayat 1 poin c, pemberian hak atas tanah pada pantai bisa digunakan untuk pariwisata. (Irwan Fals)