Mamasa, mandarnews.com – Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Mamasa Galian menengarai adanya beberapa aktifitas tambang Galian C yang tidak mengantongi izin. LPK mendesak Polres Mamasa melakukan tindakan tegas.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK Mamasa, Firman mengatakan, harusnya penindakan terhadap pengusaha tambang Galian C yang tidak mengantongi izin segera dilakukan. Firman menilai polisi terkesan tidak memiliki nyali untuk menertibkan para pelaku tambang ilegal tersebut.
Menurut Firman, pihak Dinas Lingkungan Hidup menyayangkan aktifitas tambang ilegal itu. Tapi Firman megnaku belum mengetahui apakah dinas tersebut telah melayangkan surat teguran atau belum. Yang jelas, kata dia, sebelumnya ada rapat terpadu dengan dinas terkait yang menghasilkan kesimpulan dilakukan penertiban.
Lanjut ia menjelaskan, hasil mediasi dengan pelaku tambang beberapa waktu lalu disampaikan untuk mengurus ijin sesuai yang ditegaskan dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Katanya, untuk masyarakat yang ikut melakukan galian batu mereka telah mengambil ijin produksi dari PTSP yang direkomendasikan Dinas Pertambangan Mamasa. Namun yang disayangkan para pengusaha yang ikut menggeluti usaha tersebut tidak memiliki izin.
Firman juga menyampaikan, sepanjang pengamatan yang ada dan informasi dari Polres ada 36 titik tambang dan di dalamnya termasuk pengusaha ilegal. Firman sesalkan Polres yang tidak melakukan penindakan sedangkan masalah itu murni pelangaran bahkan bisa mengarah ke pidana.
Firman mensinyalir, aktivitas tambang Galian C yang dikelola PT.Bangun Sarana Nusantara di Desa Tamalantik, Kecamatan Tandukkalua, Kabupaten Mamasa termasuk salah satu yang tidak mengantongi izin tambang.
Tapi pihak PT.Bangun Sarana Nusantara, Abdul Rahman jabatan sebagai pengawan di perusahaan ini membantah tudingan Firman. Soal izin tambang, kata dia, pihaknya telah mengurus jauh hari sebelumnya.
“Tudingan itu tidak benar. Kami juga belum terlalu banyak mengambil material dari aktivitas galian, diperkirakan baru sekitar 50 res atau setara 150 kubik,” ungkapnya.
Sementara salah satu pengusaha tambang Galian C di Mamasa, Markus, saat ditemui di Kota Mamasa menerangkan, tahun lalu dirinya diberi peringatan karena tidak mengantongi izin, sehingga pihaknya segera mengurus izin demi mematuhi aturan.
“Saya berharap tidak ada tebang pilih, semuanya harus ditindak tegas jika melakukan pelanggaran,” paparnya.
Sementara Humas Polres Mamasa, Kompol. Rancang saat dikonfirmasi via telpon, Jumat (8/9/2017) mengungkapkan, soal penertiban tetap akan dilakukan langkah terpadu dengan jajaran Pemerintah Daerah dan sejumlah pihak terkait sebab pembinaan adalah solusi terbaik.
“Kita perlu melakukan pendekatan persuasif agar terbangun kesepahaman yang baik karena kebutuhan material seperti batu juga sangat diperlukan untuk pembangunan,” pungkasnya.
Lanjut Rancang, pada prinsipnya Polres tidak hanya tinggal diam namun harus dipahami bukan hanya Polres Mamasa yang bertanggungjawab atas hal itu namun semua instansi dan pihak-pihak yang terkait perlu musyawarah terpadu.(Hapri Nelpan)