Saat korban berada di Puskesmas Wonomulyo, Polman, Senin (15/2/2021)
Polman, mandarnews.com – Kasus penikaman kembali terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tepatnya di Desa Bumimulyo, Kecamatan Wonomulyo, Senin (15/2) sekitar pukul 00:40 Wita.
Penikaman ini dilakukan oleh salah seorang warga Desa Bumiayu, Kec. Wonomulyo, Jumali (41) dengan korban Kandacon (50), Desa Sugihwaras, Kec. Wonomulyo, Polman.
Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Wonomulyo, melalui data rilis membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), saat itu pelaku Jumali dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras mendatangi TKP di Desa Bumimulyo, Wonomulyo, meminta rokok kepada salah satu masyarakat Miran yang sementara bermain kartu.
Kemudian setelah itu, pelaku mendatangi korban Kandacon dengan cara melangkah mundur yang sedang duduk di atas meja.
Selanjutnya, merangkul korban Kandacon lalu membanting korban ke arah tanah dan langsung menikam korban menggunakan sebilah badik yang tersimpan di pinggang.
“Sebanyak 4 kali tikaman, setelah itu korban memegang tangan pelaku dan berkata (pegang tangannya), karena hal tersebut masyarakat yang berada di TKP memegang tangan pelaku sehingga pelaku langsung berhenti,” ujar Kanit Reskrim.
Tak lama kemudian, pelaku langsung meninggalkan TKP sambil membawa badiknya menuju ke rumah Ponirem (laki – laki). Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Wonomulyo untuk dilakukan tindakan medis, akan tetapi sebelum korban tiba di Puskemas Wonomulyo korban sudah meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut personel gabungan Polres Polman dan Polsek Wonomulyo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo Ipda Tio Septian Dwi Cahyo, bersama Kanit IV Sat IK Polres Polman Ipda Haspar dan Panit II Unit IK Polsek Wonomulyo Ipda Saifud melakukan olah TKP dan lidik mengenai kronologis kejadian serta mengamankan pelaku yang berada di sekitar TKP tepatnya di rumah Ponirem (46).
Adapun luka yang dialami korban, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Wonomulyo yaitu berikut:
– Luka tikam pada bagian dada 5×3 cm
– Luka robek pada bagian siku tangan kanan panjang 12 cm lebar 5 cm
– Luka tikam pada siku tangan kanan
– Luka pada dada ukuran 5×3 cm 4×2 cm dan 41×1 cm.
Istri korban Narwiah (44) Pekerjaan URT, alamat Desa Sugihwaras Kec. Wonomulyo Kab.meminta agar sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian serta menerima kejadian tersebut dan tidak akan melakukan aksi pembalasan. Sementara saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
(Mutawakkir Saputra) rls