GMNI cabang Majene menggelar aksi demi menuntut penerapan kembali undang-undang no.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Majene – Mahasiswa Majene yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Majene mendesak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar segera menerapkan kembali Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Senin (24/9).
Desakan tersebut disampaikan saat menggelar aksi demo di depan Tugu Kota Majene, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Senin (24/9).
Aksi yang dimulai pukul setengah sebelas kurang sepuluh menit ini berisi desakan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar segera menerapkan kembali UU No. 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Kami mendesak pemerintah jokowi menerapkan kembali Undang-Undang No. 5, regulasi ini harus direalisasikan kepada masyarakat,” tutur Jenderal Lapangan, Sugiono.
Sugiono mengatakan, aksi yang dilakukan ini juga didasari atas konflik-konflik agraria yang terjadi tahun 2014. Konflik agraria pada saat itu mencapai 103 konflik.
Klik untuk Baca UU No.5 tahun 1960
Ia mengungkapkan, hingga tahun 2017, jumlah konflik agraria yang terus meningkat dan meluas baik secara kejadian, jumlah luasan, sebaran lokasi konflik, maupun korban-korban yang berjatuhan masih menjadi wajah buruk situasi agraria nasional.
“Kami menggugat rezim Jokowi-Jk atas dasar tanah rakyat, konflik agraria di seluruh Indonesia harus diselesaikan,” tegas Sugiono.
Menurut Sugiono, konflik agraria ini membawa dampak, salah satunya terhadap para petani di Indonesia.
“Dalam hal ini petanilah yang menjadi korban, perjuangan para petani di daerah sudah cukup sulit, petani juga harus merdeka,” ucapnya.
Selain mendesak pemerintah agar menuntaskan konflik agraria, GMNI Majene juga menyampaikan tuntutan lain, yakni mendesak Presiden Jokowi agar mengganti Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang dinilai tidak mampu menangani konflik agraria di Indonesia. (Misbah Sabaruddin)