Demonstrasi mahasiswa di Mamasa
Mamasa, mandarnews.com – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Mamasa Bergerak (AMPMB) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa keranda yang bertuliskan Save KPK, Kamis (26/9/2019).
Menurut Koordinator Aksi, Aprianto, saat penyampaian aspirasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamasa, keranda mayat yang dibawa dengan tulisan “Save KPK” sebagai simbol bahwa sejak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan, lembaga tersebut telah mati.
“Yang menjadi tuntutan saat ini sangat diharapkan anggota DPRD Mamasa meneruskan pada pemerintah pusat,” ujar Aprianto.
Ia menjelaskan, bukan saja yang menjadi isu nasional yang mesti disikapi oleh anggota DPRD, melainkan berbagai persoalan di Mamasa, baik itu tentang pedagang kecil di pasar yang juga mesti dicarikan solusi sehingga lebih memiliki ruang berdagang.
“Yang menjadi tuntutan sekarang berangkat dari kajian, sehingga aspirasi yang dibawa benar-benar murni untuk kepentingan rakyat,” kata Aprianto.
Dalam aksi tersebut, AMPMB menyatakan:
1. Menolak pengesahan Undang-undang KPK lantaran dinilai telah melemahkan independensi lembaga anti rasuah di negeri ini;
2. Menyuarakan penolakan terhadap beberapa paket Rancangan Undangan-Undang:
-Menolak pembahasan dan pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai menolak hak-hak demokrasi rakyat Indonesia.
– Menolak pengesahan dan pembahasan RUU Mineral Batubara (Minerba) sebab sangat miris dan mengabaikan hak-hak rakyat karena untuk lahan tambang, negara melalui korporasi dapat mengklaim tanah rakyat.
– Menolak pengesahan RUU Pertanahan yang sangat rentan terjadi eksploitasi yang mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah;
3. Mengajak seluruh elemen bangsa dan negara Indonesia untuk peduli dengan kejadian-kejadian yang bersifat kekerasan di Papua sebab Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mesti dijaga kedamaian, keamanan, dan ketenteramannya;
4. Menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS); dan