Anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Junaedi juga mengungkapkan, sikap mahasiswa patut diapresiasi sebab dalam beberapa revisi terhadap beberapa UU memang sangat rentan mengembalikan negara pada masa-masa Orde Baru.
“Seperti dalam RUU Pertanahan, memang ada beberapa poin yang dapat memberikan ruang bagi negara untuk semaunya mengambil tanah dari rakyatnya,” beber Junaedi.
Ia menyampaikan, dalam kegiatan DPRD Mamasa beberapa waktu lalu dengan aparat kepolisian, memang diminta jika ada penyampaian aspirasi sekaitan isu nasional di Mamasa kiranya tidak ada tindakan represif sehingga insiden yang terjadi di daerah lain tidak berlangsung di Mamasa.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mamasa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arianto memaparkan, pihaknya sangat mengapresiasi proses penyampaian aspirasi mahasiswa.
“Saya mengapresiasi penyampaian aspirasi mahasiswa sebab dapat terkoordinir dengan baik dalam bersama-sama menjaga keamanan,” imbuh AKBP Arianto.
Sikap penyampaian aspirasi yang tertib, tambahnya, merupakan cerminan kaum-kaum terpelajar dan bagian dari gambaran kedewasaan dalam penyampaian pendapat di muka umum.(Hapri Nelpan)
Editor: Ilma Amelia