“Sosialisasi ini merupakan amanah dari pimpinan di provinsi dan merupakan kegiatan serentak yang dilakukan oleh semua lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia,” kata I Wayan Nurasta.
Diadakan juga sesi tanya jawab dan masukan mengenai RUU Pemasyarakatan tersebut akan menjadi bahan masukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pegiat literasi Majene, Tamrin, menyampaikan secara pribadi persetujuannya terhadap RUU Pemasyarakatan. Sebab nantinya, lembaga pemasyarakatan tidak terlalu berlebihan memberikan remisi untuk narapidana.
“Kami setuju saja jika memang seperti itu, tetapi perlu memang ada perbaikan dari isi RUU tersebut, dan yang penting tidak ada mall dalam lembaga pemasyarakatan,” sebut Tamrin yang disambut tawa hadirin.
Kepala Lingkungan Saleppa, Ayyub, secara pribadi menyetujui, tetapi untuk menerima sesuatu yang baru itu susah dan perlu ada pemahaman.
“Kalau ingin sesuatu yang baik datang kepada kita, maka kita juga harus memperbaiki diri,” tutur Ayyub.
Di akhir sosialisasi, hadirin dibagikan lembaran pernyataan dukungan terhadap RUU Pemasyarakatan. (Putra)
Editor: Ilma Amelia