Sosialisasi RUU Pemasyarakatan oleh Rutan Kelas IIB Majene
Majene, mandarnews.com – Telah diketahui bersama, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan yang telah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ditunda pengesahannya menjadi Undang-undang karena menuai banyak pro kontra.
Oleh karena itu, Rumah Tahanan ( Rutan) Negara Kelas II B Majene mengadakan sosialisasi guna membahas RUU tersebut.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Majene, I Wayan Nurasta Wibawa dengan mengundang Kepala Lingkungan Saleppa, Ayyub, insan pers, pegiat literasi, serta kaum intelektual seperti mahasiswa dan pemuda, Kamis malam, (26/9/2019).
Dalam sosialisasi tersebut, I Wayan Nurasta membahas arti penting perubahan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
“UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, serta belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ujar I Wayan Nurasta.
Ia juga menjelaskan mengenai proses perubahan UU Pemasyarakatan, sistematika RUU Pemasyarakatan, muatan baru RUU Pemasyarakatan, serta reformulasi sistem pemasyarakatan.