Adapun rasio perbandingan guru dan siswa khsus SMP dan SD di Kabupaten Mamasa yakni:
1. Kecamatan Arralle dengan jumlah 17 SD dan guru ASN 48 sementara 4 SMP dengan jumlah guru 9 ASN;
2. Kecamatan Balla dengan jumlah SD 9 dengan ketersediaan guru 42 dan untuk SMP 3 dengan perbandingan guru 15 ASN;
3. Kecamatan Bambang jumlah SD 20 dengan guru ASN 70, sementara SMP 8 dengan guru 27 ASN;
4. Kecamatan Buntu Malangka jumlah SD 12 dengan guru 48 ASN sementara SMP 9 dengan guru 15 ASN.;
5. Kecamatan Mamasa dengan jumlah SD 21 dengan guru 153 ASN sementara jumlah SMP 7 dengan guru 78 ASN.;
6.Kecamatan Mambi dengan jumlah SD 18 dengan guru 69 ASN dan jumlah SMP 7 dengan guru 21 ASN;
7. Kecamatan Mehalaan dengan jumlah SD 9 dan guru 27 sementara jumlah SMP 3 dan guru ASN 5;
8. Kecamatan Messawa jumlah SD 16 dengan guru ASN 64 sementara jumlah SMP 4 dengan guru ASN 20;
9. Kecamatan Nosu jumlah SD 12 dengan guru ASN 31 sementara jumlah SMP 3 dan guru ASN 16;
10. Kecamatan Pana’ jumlah SD 20 dengan guru 53 sementara jumlah SMP 7 dengan guru ASN 20;
11. Kecamatan Rantebulahan Timur jumlah SD 13 dan guru ASN 52 sementara jumlah SMP 5 dengan guru ASN 9;
12. Kecamatan Sesana Padang jumlah SD 16 dengan guru ASN 80 sementara jumlah SMP 6 dengan guru ASN 34;
13. Kecamatan Sumarorong jumlah SD 16 dengan guru ASN 78 sementara jumlah SMP 5 dengan guru ASN 28;
14. Kecamatan Tabang jumlah SD 13 dengan guru ASN 44 sementara jumlah SMP 5 dengan guru ASN 17;
15.Kecamatan Tabulahan jumlah SD 27 dengan guru ASN 82 sementara jumlah SMP 13 dengan guru ASN 20;
16. Kecamatan Tandukkalua jumlah SD 14 dengan guru ASN 50 sementara jumlah SMP 4 dengan guru ASN 25;
17. Kecamatan Tawalian jumlah SD 10 dengan guru ASN 37 sementara jumlah SMP 4 dengan guru ASN 20.
Sementara aktivis GMKI Pusat, Jhonson saat dikonfirmasi media ini berpendapat, untuk peraturan zonasi pendidikan sebenarnya belum pas untuk Mamasa mengingat distribusi dan pemerataan guru belum maksimal.
Katanya, rasio guru secara nasional adalah 1 :17 itu ideal. Sedangkan Mamasa tidak seperti itu. Misalnya Aralle untuk SD rasio guru dan siswa itu 1 : 23 dan SMP 1 : 47. Ini menandakan bahwa sebaiknya di Mamasa distribusi guru sebaiknya dilaksanakan lebih awal kemudian sistem zonasi peserta didiknya.
Bidang Pendidikan dan Kader GMKI Pusat tersebut menyatakan, jika dipaksakan hal itu dapat berdampak buruk akibat belum dilakukannya pemerataan guru misalnya untuk SD di Kecamatan Balla rasio 1:16 dan SMP 1:24. (Hapri Nelpan)