
Sekretaris Dispenbud Mamasa, Tutug Widodo
Mamasa, mandarnews.com – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kabupaten Mamasa melakukan sejumlah penataan pada tingkat SMP dan SD.
Sekretaris Dispenbud Mamasa, Tutug Widodo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/7) menjelaskan, mengacu pada Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 kemudian melahirkan turunan peraturannya pada Pemda (Pemerintah Daerah), Peraturan Bupati Mamasa No.12 Tahun 2019 maka PPDB pada tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) mengacu pada jalur domisili, prestasi dan perpindahan orang tua.
Sementara PPDB untuk SD (Sekolah Dasar), kata Tutug, hanya domisili dan perpindahan orang tua.
Lanjut Sekretaris, penerapan banyak mengalami kendala sebab banyak masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah misalnya, SDN 01 dan SDN 02 Mamasa namun menggunakan dokumen kependudukan di tempat lain namun hal itu telah diatasi.
Sekretaris Dispenbud mengungkapkan, sistem zonasi tersebut masih dalam tahap PPDB yang tentunya nanti akan diikuti zonasi guru dan sejumlah sarana prasarana demi terwujudnya pemerataan pendidikan.
Soal pemerataan guru, menurut Tutug, tanggal 10-12 Juni lalu pihaknya didatangi tim dari Kemendikbud tuntuk menghitung jumlah guru dalam bentuk lokakarya. Katanya, pemerataan guru dilakukan tergantung kemampuan Pemda Mamasa dalam melakukan penambahan tenaga guru khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3-K).
Dispenbud Mamasa juga telah melakukan pemetaan satuan pendidikan baik itu soal sarana prasarana, guru dan sejumlah persoalan lainnya yang perlu menjadi perhatian kedepannya.