Kapolres Majene didampingi Wakapolres Majene (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Majene (kiri) saat melakukan rilis pers, Sabtu (31/12), di Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Mantan kepala desa (kades) berinisial S dan eks bendahara Lombang berinisial MR, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian dalam pelaksanaan rilis pers didampingi Wakil Kapolres, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) serta pejabat utama, Sabtu (31/12) mengatakan, keduanya bekerjasama dalam memperoleh keuntungan dalam pengelolaan dan penggunaan DD dan ADD tahun 2019 hingga 2021.
“Modusnya, keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan dimana ada beberapa kegiatan yang fiktif, kemudian melakukan mark up harga dari harga yang seharusnya, pengurangan volume kegiatan, tidak membayarkan penggajian kepada aparat desa, dan pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot,” kata AKBP Febryanto.
Dari penyelewengan tersebut, keduanya menggelapkan DD dan ADD sebesar Rp423.403.489,- dengan rincian untuk anggaran tahun 2019 dana yang diserap sebanyak Rp108.384.269,-, di tahun 2020 dana yang diselewengkan sebanyak Rp77.387.960,-, dan terakhir di tahun 2021 dana yang dicairkan sebanyak Rp237.631.260,-.
Adapun barang bukti yang disita berupa 108 Dokumen dan surat terkait Desa Lombang, dua Unit laptop Asus dan Acer.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,-.
Dari kasus ini, sebanyak 30 orang saksi dilakukan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka dan dua orang dijadikan tersangka.
Keduanya saat ini belum dilakukan penahanan, karena tersangka bersifat kooperatif dan masih melakukan pelengkapan berkas. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia