Sudirman dan Wasman, mantan anggota Satpol PP Majene yang dihadapkan ke pengadilan karena kasus pemerkosaan terhadap dua anak dibawah umur divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene.Putusan yang dibacakan, Rabu (3/12/2014),masih ditambah denda Rp.100.000.000,- subsidair 6 bulan.
Sudirman dan Wasman tidak bersamaan menjalani sidang, Sudirman lebih dulu disusul Wasman.
Ketukan palu hakim seakan palu godam menghantam dada Sudirman, ia jatuh terkapar ke lantai tak sadarkan diri. Masih dalam keadaan pingsan ia digotong ke salah satu ruangan di sisi kanan ruang sidang, di ruangan itu ia hanya ditunggui bapaknya. Setiba diruangan itu, Sudirman siuman dan langsung menangis sambil menutup wajahnya pakai songkok di depan bapaknya.
Usai sidang, Wasman digiring keruangan yang ditempati Sudirman. Tak lama kemudian Sudirman dan Wasman tampak keluar dari ruangan dalam keadaan tangan terborgol.
Keluarga korban yang sedari tadi mengikuti persidangan di luar ruang sidang -karena dilarang masuk ke ruang sidang- mengeluarkan ekspresi kekecewaan mereka setelah melihat kedua terdakwa. Massa yang terdiri keluarga korban meneriaki dengan sumpah serapah sambil menggedor-gedor mobil tahanan yang sedang melaju meninggalkan kantor PN Majene.Bahkan ada yang mengeluarkan seruan agar kemaluan terdakwa dipotong atau dihukum mati.