MAMUJU – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat memasuki masa kampanye sejak Jum’at 28 Oktober 2016 atau sejak empat hari lalu. Namun, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) belum ada yang terpasang.
Salah satu tim hukum paslon nomor urut 3 ABM – Enny, Hatta Kainang mengungkapkan, pihaknya menyesalkan APK yang dibuat KPU Sulbar dan telah terdistribusi belum juga dilakukan pemasangan. Keterlambatan pemasangan tersebut merugikan paslon yang akan bertarung dalam Pilgub Sulbar.
“Sosialisasi tidak dapat kami lakukan sehingga itu jelas merugikan kami karna calon kami berpotensi tidak dikenal karna kelambatan pemasangan APK. Hal ini harus menjadi warning, KPU Sulbar harus menjelaskan kepada paslon dan publik terkait lambatnya APK ini. Jangan sampai hal ini terkait dengan proses lelang logistik KPU yg menjadi sorotan akhir-akhir ini,” tegas Hatta Kainang.
Sementara itu, komisioner KPU Sulbar, Nurdin Pasokkori menanggapi pernyataan tim paslon tersebut melalui akun facebooknya, Selasa 1 November 2016. Menurutnya, ada beberapa hal yang terjadi sehingga mengakibatkan pemasangan APK mengalami keterlambatan.
Nurdin Pasokkori menyebutkan, keterlambatan pemasangan APK paslon tersebut bukan kesalahan KPU Sulbar. Pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh mengenai penetapan titik lokasi yang diperbolehkan memasang APK.
“Sy perlu sampaikan bbrapa hal 1. Bahwa sejak tgl 28 Oktober 2016 APK dan BK tlh tb di Sulbar dan kemudian diteruskan ke KPU Kab.. 2. Bahwa sampai pukul 11.00 wita hr ini, KPU Sulbar blm mnerima SK Gubernur mengenai penetapan titik lokasi yg diprbolehkan memasang APK Paslon di 6 Kabupaten di Sulbar.. krena itu wajar kemudian klu blm ada APK terpsang, sbb mmg paslon blm bs memasang Baligo dan spanduknya dikrenakan titik lokasi blm ditetapkan,” tulis Nurdin Pasokkori di akun facebooknya.
Selain itu, Nurdin menyampaikan, paslon yang akan memasang APK masing-masing sesuai kesepakatan antara KPU Sulbar dan LO paslon. Oleh karena itu, kata Nurdin, paslon harus membentuk tim sampai tingkat kecamatan dan desa yang akan memasang APKnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi dengan penyelenggara tiap tingkatan. (Irwan)