Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majene, Usman turun langsung mencopot branding kendaraan saat razia gabungan di Jalan Trans Sulawesi tepat perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar.
Sebanyak 50 personel gabungan yang terdiri dari Polres Majene, Kodim 1401 Majene, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Majene. Apalagi, memasuki masa tenang, sehingga tak boleh ada lagi embel-embel kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati Majene hingga Pilkada serentak, Rabu, 9 Desember digelar.
Sejumlah kendaraan pun ditertibkan branding atau stiker kendaraan, yang terpasang di kendaraan bermotor tersebut. Usman menjelaskan pada masa tenang, mesti steril dari aroma kampanye. Panwas pun telah melayangkan surat ke masing-masing tim pemenangan calon, serta unsur yang berkaitan untuk masa-masa tenang ini untuk menurunkan atribut kampanye. "Kita juga minta pengawas tingkat kecamatan, untuk menertibkan atribut kampanye, juga para paslon untuk mencopot sendiri atribut yang ada baik itu berada di posko," ujarnya.
Panwas Majene pun mengingatkan agar paslon maupun tim tidak lagi melakukan kampanye. Panwas juga juga akan menertiban alat peraga (APK). Baik APK yang dipasang oleh KPUD, tim paslon, juga kendaran yang memiliki branding yang memuat gambar pasangan calon tertentu, yang tujuannya kampanye. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perbagai pelanggaran di masa tenang tersebut.
Ketua Panwaslu Majene, Usman menjelaskan pada masa tenang, mesti steril dari aroma kampanye. "Makanya kita minta agar di masa tenang tak ada lagi aktivitas sosialisasi, sebab pas pukul 00.00 wita, 6 Desember masa tenang sudah masuk, sehingga tak boleh ada lagi aktivitas kampanye," ungkapnya.
Termasuk aktivitas para paslon di dunia maya misalnya facebook. Panwas meminta tak ada lagi postingan bernada kampanye. "Kalau perlu paslon untuk sementara facebooknya ditutup dari postingan yang sifatnya kampanya. Jelasnya panwas pasti memantau facebook mereka," jelasnya.
Panwas juga meminta bantuan personil dari Satpol PP, untuk menertibkan APK, serta Polres Majene untuk menertibkan branding kendaraan milik pendukung maupun tim sukses. "Panwas tidak punya kewenangan untuk menahan mobil saat di jalan, makanya kerja sama satlantas polres Majene dan penurunnya APK lainnya diadakan oleh satpol PP," ungkapnya.
Bahkan termasuk APK milik KPU untuk juga ditertibkan. "KPU pasti tahu agar aturannya, nanti KPU juga bisa menurunkannya sendiri, juga publikasi kerjasama KPU dengan media, tak boleh lagi ada selama masa tenang," tuturnya.
Dia meminta agar masa tenang benar-benar bersih dari aroma kampanye. Panwas pun akan melayangkan surat ke masing-masing tim pemenangan calon, serta unsur yang berkaitan untuk masa-masa tenang ini. "Kita juga minta pengawas tingkat kecamatan, untuk memantau masa-masa tenang. Hingga pilkada serentak, 9 Desember," jelasnya. (Irwan)