![](https://i2.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200127-WA0112.jpg?fit=1024%2C682&ssl=1)
Mendagri, Tito Karnavian
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menghadiri Rapat Kerja Nasional Pembangunan Ekonomi sekaligus melakukan Penandatanganan Adendum Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pertanian (Mentan) terkait Koordinasi Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (27/01/2020).
Sebagaimana diketahui, urusan pemerintahan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu absolut, pemerintahan umum, dan konkuren.
Urusan pemerintahan konkuren terbagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri dari 32 urusan termasuk bidang pertanian, menjadi dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Pembangunan pertanian bersifat multi sektor yang melibatkan unsur antara lain kesehatan, perdagangan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, pembangunan desa, serta koperasi dan usaha kecil menengah,” ujar Mendagri.
Untuk itu, lanjutnya, kemitraan/kerjasama sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di Indonesia secara berkelanjutan, baik kerjasama antar institusi pemerintah, maupun antara pemerintah dan masyarakat swasta.
“Pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang disusun oleh Kementerian/Lembaga,” kata Mendagri.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sinkronisasi pelaksanaan pembangunan di daerah menjadi tanggung jawab masing-masing K/L dalam kerangka pembinaan dan pengawasan teknis yang bersinergi dengan pembinaan dan pengawasan umum yang secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, sebagaimana tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” sebut Mendagri.
Salah satu bentuk sinergitas, tambahnya, antara Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Umum dan Binwas Teknis adalah melalui kerjasama yang salah satunya adalah penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan sektor pertanian.
“Dalam hal sinergitas pelaksanaan, salah satu langkah Kementerian Dalam Negeri adalah mendorong daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengintegrasian program pertanian nasional ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan Renja Pemerintah Daerah,” ucap Mendagri.
Ia menerangkan, dalam konteks mendukung perencanaan dan penganggaran di daerah, Kementerian Dalam Negeri setiap tahun menetapkan Permendagri yang mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Permendagri No. 90 Tahun 2019 yang mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.