
“Dengan adanya nota kesepahaman, diharapkan kinerja pembangunan pertanian yang terdapat dalam lingkup nota kesepahaman dapat lebih fokus sehingga mempercepat pencapaian target secara nasional,” tutur Mendagri.
Tak hanya itu, tukas Mendagri, koordinasi juga diharapkan dapat mendatangkan manfaat agar program kegiatan pembangunan pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam lampiran UU No. 23 Tahun 2014.
“Dalam hal penguatan koordinasi, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penyusunan nota kesepahaman untuk menegaskan kerjasama dalam pelaksanaan program pertanian komando strategis pembangunan pertanian (Kostratan), penanganan rawan pangan dan stunting serta lingkup bidang yang lain termasuk penggunaan NIK sebagai basis data yang ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” beber Mendagri.
Adapun rencana kerjasama kedepan disampaikan Mendagri meliputi:
Pertama, pencapaian target pembangunan nasional bidang pertanian dilakukan melalui sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program/kegiatan antara Kementerian yang membidangi urusan pertanian dan pangan serta pemerintah daerah;
Kedua, sinkronisasi dilakukan melalui Koordinasi Teknis Pembangunan antara pusat dan daerah dengan 4 (empat) tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah yang mengacu pada Prioritas Pembangunan Nasional dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Ketiga, kepala daerah melalui peran koordinatif sekretariat daerah bersama pemerintah daerah terkait mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pertanian melalui sinergi kebijakan/rencana/program antar perangkat daerah dengan mengacu pada kebijakan/rencana/program nasional secara vertikal maupun horizontal; dan
Keempat, kebijakan/rencana/program diinternalisasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RENSTRA/RKPD) dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan dukungan APBD.
Editor: Ilma Amelia