Setelah itu, lanjutnya, Dewan Pengawas punya 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi, apakah alasannya memadai dan bisa diterima. Jika bisa diterima, dengan sendirinya Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Apabila Dewan Pengawas merasa alasan tidak bisa diterima, punya wewenang untuk memberhentikan.
“Kita ingin lihat SK itu dijalankan secara akuntabel dan prudent. Saya catat, SK Pemberhentian keluar 4 Desember. Direksi punya kesempatan memberi pembelaan dirinya hingga 4 Januari 2020. Pemberhentian Direksi dengan pengangkatan Plt. yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya diatur dalam PP. Makanya perbaikan terhadap SK dirasa perlu, agar sejalan dan memenuhi kaidah PP,” sebut Menkominfo.
Menurutnya, ada tiga kemungkinan putusan akhir setelah proses dijalankan sesuai PP, yaitu (1) Dewan Pengawas menerima alasan pembelaan diri, (2) Dewan Pengawas merasa alasan Direksi tidak diterima, lalu menerbitkan Surat Pemberitahuan Permanen, atau (3) Dewan Pengawas tidak mengambil sikap dalam dua bulan sampai dengan 4 Maret 2020, sehingga pemberhentian berakhir dan Direksi kembali ke tugasnya.
“Itu ruang prosedur yang harus ditempuh, dilakukan melalui governance yang baik,” ucap Menkominfo.
Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo juga meminta agar seluruh manajemen TVRI tetap menjalankan tugasnya sebagai LPP. (rilis Kemenkominfo)
Editor: Ilma Amelia