Menkominfo, Johnny G. Plate (dua dari kiri). Sumber foto: kominfo.go.id
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate secara terpisah menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi polemik pemberhentian Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo menegaskan agar TVRI dapat menyelesaikan permasalahan di tataran internal terlebih dulu sebelum membawanya ke ruang publik.
“60% karyawan TVRI adalah ASN Kominfo, jadi secara tidak langsung Kominfo punya kepentingan. Kepada Direksi dan Dewan Pengawas, saya berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian manajemen TVRI diselesaikan secara internal di lingkungan TVRI, tidak dibawa ke ranah publik dulu. Jangan sampai saking transparannya, malah membuat masalah baru. Ada batasannya juga,” ujar Menkominfo.
Pertemuan secara terpisah ini merupakan keinginan Menkominfo untuk mendengar penjelasan awal dari masing-masing pihak.
Pertemuan dengan Direksi pun dilakukan secara terpisah, dimana pertemuan pertama antara Menkominfo dengan Direktur Utama Helmy Yahya, dilanjutkan dengan pertemuan bersama seluruh Direksi.
“Kewenangan Dewan Pengawas maupun Direksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Amanat PP tersebut memungkinkan pemberhentian Direksi melalui tahapan Surat Pemberitahuan Pemberhentian, dan Direksi diberi kesempatan dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan diri,” kata Menkominfo.