Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Orsan Soleman saat diwawancarai dan suasana paripurna DPRD
Mamasa – Adanya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ke setiap daerah untuk menyampaikan hasil pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2017 paling lambat per 31 Agustus 2018 membuat DPRD Mamasa gerak kilat guna mencapai target.
Menurut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamasa, Orsan Soleman saat dikonfirmasi usai paripurna penerimaan LKPJ Bupati, Selasa (21/8) di Gedung DPRD, pihaknya harus bekerja ekstra dan memacu gerakan sebab resiko yang akan diterima daerah jika tidak memenuhi target akan ada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah yang terlambat.
“Hal itu tentunya kita tidak inginkan sebab akan berimbas pada pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, prinsipnya dari sejumlah masukan tiap Fraksi di DPRD Mamasa tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan dari Pemda yakni: 1. Ranperda LKPJ Bupati Tahun 2017, 2. Ranperda laporan akhir masa jabatan Bupati 2013-2018 dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 telah disepakati untuk diterima dan dibahas.
Sementara Pandangan Umum Bupati Mamasa yang diwakili Wakil Bupati Mamasa, Bonggalangi juga menjelaskan, pihaknya mengapresiasi kinerja DPRD Mamasa dimana mulai proses penyerahan LKPJ hingga pandangan umum tiap Fraksi boleh menerima dan akan membahas Ranperda tersebut.
Ia mengatakan, mengenai hal-hal tentang APBD perubahan 2018 dan APBD Pokok 2019 semuanya juga telah dipersiapkan tinggal koordinasi ke Sekwan, Bapeda dan Sekda sehingga lebih dipercepat lagi.
“Kami sangat mendukung dan menghargai segala catatan dari setiap Fraksi untuk menjadi bahan evaluasi dan perhatian Pemda kedepannya terutama soal waktu penyerahan LKPJ untuk lebih tepat agar tidak menggangu tahapan lainnya,”kuncinya.(Hapri Nelpan)