
Anggota KPU Sulbar Farhanuddin (tengah) berbincang dengan staf Bawaslu Sulbar di tempat penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD, Jumat (16/12).
Mamuju, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi memulai tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih calon perseorangan peserta pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024, Jumat (16/12).
Di hari pertama hingga ditutupnya waktu penyerahan dukungan pukul 16:00 WITA, belum ada bakal calon yang datang menyerahkan dukungan minimal pemilih.
“Berdasarkan ketentuan pada lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih bagi setiap bakal calon itu mulai 16 Desember 2022 sampai 29 Desember 2022. KPU Provinsi Sulbar sudah menyiapkan sarana dan prasarana, tempat penerimaan dukungan dimaksud di Kantor KPU Provinsi Sulbar,” ungkap anggota KPU Provinsi Sulbar Farhanuddin, Jumat (16/12).
Menurut Farhan, sapaan akrabnya, sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 10/2022, waktu penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai pukul 08:00 sampai pukul 16:00 waktu setempat, sedangkan untuk hari terakhir dilaksanakan sampai pukul 23:59 waktu setempat.
Selain Farhanuddin yang didampingi para sekretariat KPU Sulbar, tampak hadir di tempat penyerahan dukungan minimal pemilih tersebut para staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar.
Jumlah Dukungan Minimal Pemilih
Lebih lanjut, Farhan yang juga dosen non-aktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) ini menjelaskan, sesuai ketentuan pada Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, persyaratan dukungan minimal pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan minimal 1.000 (seribu) pemilih yang tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
“Kemudian merujuk pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, bahwa dengan jumlah DPT Sulbar 871.619, maka jumlah dukungan minimal pemilih adalah seribu pemilih yang tersebar paling sedikit di tiga kabupaten di Sulawesi Barat,” kata Farhan selaku koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar.
Ia menambahkan, setelah masa penyerahan dukungan pemilih, sejumlah tahapan masih akan dilalui, antara lain verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga akhirnya penetapan daftar calon tetap DPD yang dijadwalkan pada 25 November 2023. Pemilu 2024 yang termasuk di dalamnya adalah pemilihan calon DPD akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. (rls)
Editor: Ilma Amelia