Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene mengamankan enam
nelayan asal Pulau Battoa, Desa Tonyamang, Kecamatan Binuang, Kabupaten
Polewali Mandar. Nelayan ini diduga melakukan pelanggaran saat menangkap ikan di
perairan Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Senin
(9/11/2015) pagi tadi.
Enan nelayan diantaranya lima Anak Buah Kapal (ABK) dan nakhkoda atas nama Yusuf yang menakhkodai kapal Sipatuo ini diamankan lantaran menangkap ikan dengan cara menyelam dan membawa tombak. Selain itu, para pelaku juga menyelam dengan menggunakan compressor seagai alat bantu pernapasan.
"Mereka menangkap dengan cara menyelam dengan membawa tombak dengan alat bantu pernapasan compressor dan diundang-undang kami jelas dicantumkan bahwa penggunaan compressor sebagai alat bantu itu pelanggaran karena mengganggu keberlansgungan sumber daya ikan," kata Harun, penyidik dan pengawas perikanan DKP Majene.
Saat ini, keenam nelayan sementara menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di pos pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di Pelabuhan Majene. DKP menyita barang bukti diantaranya Compressor, selang, dua senter dan kotak gabus yang berisi ikan hasil tangkapan. Kapal Sipatuo yang digunakan nelayan tersebut juga tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Aktifitas nelayan ini diketahu DKP berdasarkan laporan warga. Akibat perbuataannya, keenam nelayan tersebut dijerat UU 43 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 2 Milliar. (Irwan)