Penulis : Abdul Mubarak
Mahasiswa STAIN Majene
Patriotisme merupakan sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Dalam pengertian yang lain patriotisme juga merupakan semangat dalam membela negara. Cinta tanah air dan bangsa atau biasa disebut juga sebagai bela Negara merupakan salah satu perwujudan dari nilai-nilai patriotisme.
Rasa kebangsaan tidak dapat dinyatakan adanya tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, bahkan inklusif di dalam ajaran Al-Qur’an dan praktik Nabi Muhammad Saw.
Hal ini bukan sekedar dibuktikan melalui ungkapan populer yang dinilai oleh sebagian orang sebagai hadis Nabi Saw., Hubbulwathon minal iman (Cinta Tanah air adalah bagian dari iman), melainkan justru dibuktikan dalam praktik Nabi Muhammad Saw., baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat.
Agama dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan satu sama lainnya.
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, beliau salat menghadap ke Bait Al-Maqdis. Tetapi, setelah enam belas bulan, rupanya beliau rindu kepada makkah dan ka’bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebangaan orang-orang Arab, Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya.
Wajah beliau berbolak-balik menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Allah merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya:
قَدۡنَرَىٰتَقَلُّبَوَجۡهِكَفِيٱلسَّمَآءِۖفَلَنُوَلِّيَنَّكَقِبۡلَةٗتَرۡضَىٰهَاۚفَوَلِّوَجۡهَكَشَطۡرَٱلۡمَسۡجِدِٱلۡحَرَامِۚ
. “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram”.
Sahabat-sahabat Nabi Saw. pun demikian, sampai-sampai Nabi Saw. bermohon kepada Allah:
“Wahai Allah, cintakanlah kota Madinah kepada kami, sebagaimana engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih (HR Bukhari, Malik dan Ahmad) Sebagaimana dalam ayat dan hadistdiatas menunjukkan bahwa memang Islam memberikan ruang terhadap para pencinta tanah airnya. Sebagaimana kecintaan Rasulullah Saw dan para sahabatnya terhadap kota Makkah dan Madinah, pun para faundingfathers Indonesia, termasuk para Ulama dan Santri telah rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Dalam diri kaum muslimin yang ada di Indonesia telah terpatri dalam sanubarinya kebersamaan yang disertai jiwa patriotisme melawan segala bentuk penjajahan demi membela harkat dan martabat bangsanya.
Anjuran dan pentingnya patriotisme dalam islam Al-Qur’an dan al hadist banyak menjelaskan perihal anjuran dan pentinya pembelaan negara atau sikap patriotisme, baik dalam bentuk kisah nabawiyah maupun anjuran secara langsung untuk seluruh umat manusia.
Misalnya didalam QS Mumtahanah ayat 8 Allah Swt berfirman :
لَّايَنۡهَىٰكُمُٱللَّهُعَنِٱلَّذِينَلَمۡيُقَٰتِلُوكُمۡفِيٱلدِّينِوَلَمۡيُخۡرِجُوكُممِّندِيَٰرِكُمۡأَنتَبَرُّوهُمۡوَتُقۡسِطُوٓاْإِلَيۡهِمۡۚإِنَّٱللَّهَيُحِبُّٱلۡمُقۡسِطِينَ٨
” Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”
Juga Nabi Ibrahim as. Memohon kepada Allah Swt agar dijaga negaranya serta aman dan sentosa.
وَإِذۡقَالَإِبۡرَٰهِۧمُرَبِّٱجۡعَلۡهَٰذَابَلَدًاءَامِنٗاوَٱرۡزُقۡأَهۡلَهُۥمِنَٱلثَّمَرَٰتِمَنۡءَامَنَمِنۡهُمبِٱللَّهِوَٱلۡيَوۡمِٱلۡأٓخِرِۚقَالَوَمَنكَفَرَفَأُمَتِّعُهُۥقَلِيلٗاثُمَّأَضۡطَرُّهُۥٓإِلَىٰعَذَابِٱلنَّارِۖوَبِئۡسَٱلۡمَصِيرُ١٢٦
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun Aku beri kesenangan sementara, kemudian Aku paksa ia menjalani siksa neraka dan itulah seburuk-buruk tempat kembali” (QS Al-Baqarah :126)
Demikian , Nabi Ibrahim A.s. terlebih dahulu memintakan kedamaian negeri baginya sebelum meminta nikmat-nikmat lainnya.
Menurut penafsiran al-Imam Fachruddin ar-Razi hal itu menunjukkan, kedamaian merupakan nikmat Allah yang paling besar dan kemaslahatan dunia akhirat tidak dapat tercapai tanpanya. Tanpa adanya negara yang damai maka mustahil ketentraman dalam bermuamalah, beribadah tidak akan tercapai.
Sikap Patriotisme Dalam Bingkai Keberagaman Indonesia
Salah satu bentuk patriotisme dalam Islam adalah mempertahankan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks keindonesiaan yang masyarakatnya majemuk, baik dari segi agama, suku , bahasa dan bangsa, maka menjaga persatuan dan kesatuan menjadi sebuah keniscayaan.
Islam mempunyai peran penting terhadap terbentuknya negara Indonesia, dan telah menjadi agama mayoritas penduduk Indonesia, meskipun juga mengakui lima agama lain sebagai agama resmi.
Dalam sudut pandang Islam , perbedaan adalah sebuah fitrah, yang kemudian di implementasikan oleh umat Islam Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Setidaknya ada beberapa sikap patriotik didalam Islam untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.:
Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Dalam Al-Qur’an, perintah untuk menjaga persatuan dan kesatuan sangat jelas, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Anbiya’[21]:92:
“sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu …” ,ini dikuatkan dengan ayat al-Qur’an yang melarang kita untuk bercerai-berai, sebagaimana Firman Allah Swt:
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, (QS. Ali Imran[3] : 103)
Sebagai Muslim dan sekaligus sebagai warga negara Indonesia, menurut ar-Raghibal-Asfahani, umat itu mengacu pada suatu kelompok masyarakat yang dihimpun oleh sesuatu baik persamaan agama, waktu, atau tempat, baik pengelompokan secara terpaksa maupun atas kehendak sendiri.
Dalam Al-Qur’an ditemukan kata ummat yang digandengkan dengan kata wahidah sebanyak sepuluh kali Ummah Wahidah, berarti umat yang satu. Tidak pernah ditemukan frasa Tawhidal-ummah ( penyatuan umat). Ini memberi isyarat bahwa Al-Qur’an lebih menekankan sifat umat terkesan adanya penyeragaman, sehingga kebhinekaan justru dinafikan. Jadi, Multikultural sangat dihargai oleh Al-Qur’an.
Sementara frasa ummahwahidah berarti umat yang satu, meskipun umat manusia itu berbeda-beda, meskipun Indonesia memiliki keberagaman warganya, tetapi tetap bisa menjaga persatuan.
Menjunjung Tinggi Persaudaraan
Persaudaraan yang diperintahkan Al-Qur’an tidak hanya tertuju kepada sesama muslim, namun juga kepada sesama warga masyarakat yang non-muslim.
Salah satu alasan yang dijelaskan AL-Qur’an adalah bahwa manusia itu satu sama lain bersaudara karena mereka berasal dari sumber yang satu, QS. Al-Hujurat [49]: 13 menegaskan hal ini :
يَٰٓأَيُّهَاٱلنَّاسُإِنَّاخَلَقۡنَٰكُممِّنذَكَرٖوَأُنثَىٰوَجَعَلۡنَٰكُمۡشُعُوبٗاوَقَبَآئِلَلِتَعَارَفُوٓاْۚإِنَّأَكۡرَمَكُمۡعِندَٱللَّهِأَتۡقَىٰكُمۡۚإِنَّٱللَّهَعَلِيمٌخَبِيرٞ
” Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”
Berlaku adil
Dalam Al-Qur’an kata al-‘adl dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak dua puluh kali. Paling tidak, ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para ulama mengenai keadilan. Pertama, adil dalam arti sama. Artinya, tidak membeda-bedakan satu sama lain. Persamaan yang dimaksud adalah persamaan hak.
Kedua,adil dalam arti seimbang. Disini keadilan identik dengan kesesuaian (keproporsionalan), bukan lawan dari kedzaliman. Dalam hal ini, kesesuaian dan keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar.
Ketiga, adil dalam arti perhatian tehadap hak-hak individu dan memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya. Inilah yang dikenal dalam Islam dengan istilah “wad’ al-syaii’ fi mah allih” artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan dalam hal ini dapat diartikan sebagai lawan dari kedzaliman, tidak boleh melanggar hak-hak pihak yang lain.
Sayyid Qutub memberikan penekanan makna al-‘adl sebagai persamaan yang merupakan asas kemanusiaan yang dimiliki oleh setiap orang. Keadilan bagi Quthb adalah bersifat terbuka, tidak khusus untuk golongan tertentu,sekalipun yang menetapkan keadilan adalah seorang muslim untuk orang non-muslim.(*)
Pustaka
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan 1999)
Tim Bahtsul Masail HIMASAL, “Fikih Kebangsaan Merajut Kebersamaan di Tengah Kebhinekaan”,(Kediri: LirboyoPress 2018
Abdul Mustaqim,”Bela Negara Dalam Perspektif Al-Qur’an”,Analisi,Volume XI, Nomor 1, Juni 2011.
Chairul Anwar,”Islam Dan Kebhinekaan Di Indonesia: Peran Agama Dalam Merawat Perbedaan”, Zawiah, Vol. 4 No. 2 Desember 2018
Ali Nurdin,”Quranic Society : Menelusuri Konsep Masyarakat Ideal Dalam Al-Qur’an” ,(Jakarta:erlangga 2006)
Hasyim Muzadi, “Islam Sejati Islam Dari Hati”, (Bandung:Noura Books 2019)