Majene – Muhammad Aslan, seorang kolektor rumah makan yang berstatus pegawai honorer di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Majene kini menanggung malu. Pasalnya, ada yang mencatut namanya dalam kasus pemalsuan nota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium (bensin).
Nota bensin tersebut berjumlah 18 lembar dan tertulis nama Aslan selaku penerima. Setiap lembar, tertulis jumlah liter bensin yang diambil di SPBU tersebut. Mulai dari 25 liter sampai 50 liter. Jika dijumlahkan, bensin tersebut mencapai 630 liter dengan harga mencapai Rp. 4.063.500. Hal itu berlangsung hampir setiap hari pada awal bulan bulan Nopember.
“Nota bensin bulan Nopember semua (nota palsu). Biasanya tiga sampai lima liter saya ambil di SPBU Rangas setiap minggu kalau mau pergi menagih. Jadi setiap bulannya kira-kira 15 liter semua. Ini banyak sekali, sedangkan bos saja (Kepala Dispenda Mas’ud) hanya 20 sampai 30 liter,” ungkap Aslan.
(Ket : nota palsu)
Akibat kejadian tersebut, Aslan sempat tidak masuk kantor beberapa hari. Ia malu kepada rekan kerjanya, apa lagi sempat ditegur Kepala Dispenda Mas’ud akibat tunggakan tagihan nota bensin yang membengkak di SPBU Rangas. Baru kemudian ia kembali masuk kantor setelah mendapat info dari rekan kerja bahwa dugaan pelaku mengarah pada seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya jemput orang itu (oknum ASN) kemudian saya bawa ke SPBU untuk ditanyakan langsung ke karyawannya. Karyawan bilang, yang datang bawa nota palsu bukan saya tapi mirip dengan orang ini (oknum ASN). Tapi dia mengelak kalau dia yang bawa nota kesana. Tidak mau mengaku,” ungkapnya.
Berdasarkan penulusuran Aslan ke karyawan SPBU, saat bawa nota palsu, bukan bensin yang diambil oknum tersebut. Tapi diuangkan sesuai jumlah yang tertera pada nota. Saat ke SPBU, oknum tersebut kadang mengendarai motor Suzuki Thunder hitam atau motor matic.
Saat dikonfirmasi, Kasubag Kepegawaian Dispenda Majene, Sinar yang menangani nota bensin di Dispenda telah mengetahui pemalsuan nota bensin tersebut. Ia pertama kali mengetahui hal itu saat pihak SPBU datang di kantornya untuk mengklaim dan memberhentikan sementara sistem nota bensin karena terjadi penumpukan nota yang belum terbayarkan. Ia membenarkan nota bensin tersebut palsu.
“Saya juga malu jangan sampai saya dituduh sekongkol (dengan pelaku). Tanda tanganku saja beda dengan ini. Ini yang palsu dan ini asli. Beda stempelnya, asli kecil (tulisannya) dan ini yang palsu besar. Tidak ada juga tanggal pengambilannya. Tidak ada juga dalam catatanku karena saya catat semua kalau ada keluar nota bensin,” kata Sinar sambil menunjukkan nota asli dan palsu tersebut, Rabu 7 Desember 2016.
Hingga saat ini, belum ada upaya hukum yang dilakukan oleh Aslan dan Sinar. Pihaknya masih akan membicarakan secara intelnal kasus tersebut. Sekretaris Daerah Syamsiar Muchtar juga telah mengetahui masalah teresebut dan akan segera memanggil Kepala Dispenda Mas’ud. (Irwan)