Kabid Penunjang Pelayanan RSUD Majene, Nurkiah Wahyu.
Majene, mandarnews.com – Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Pelayanan RSUD Majene, Nurkiah Wahyu membantah disebut ingin menjadi pejabat pengadaan. Tudingan dialamatkan padanya itu dilakukan sendiri oleh direktur RSUD Majene, atasannya.
Saya tidak ingin menjadi pejabat pengadaan. Saya hanya ingin mekanisme berjalan semestinya,” tegas Nurkiah Wahyu via ponsel, Rabu (23/8) sore.
Lebih jauh ia menjelaskan tentang kewenangannya sebagai Kepala Bidang Penunjang Pelayanan. Dikatakannya, dirinya karena jabatannya, berhak mengetahui seluk beluk pengadaan karena termasuk yang bertanggung jawab terhadap hal yang menunjang pelayanan.
“Jadi bukan untuk menjadi pejabat pengadaan seperti yang ditudingkan padaku seperti ditulis media,” jelas Nurkiah.
- Baca juga : Pegawai Tuding Direktur Monopoli Pengadaan di RSUD
Nurkiah juga membantah jika dirinya menghambat pelayanan karena pernah tidak mau memberikan tanda tangan. Menurutnya, dirinya memang pernah tidak ingin menandatangai apa yang disodorkan padanya karena langsung pada proses akhir.
“Saya tidak tahu perencanaannya, tidak pernah lihat barang, langsung saya disuruh tandatangan, siapa yang mau jika seperti itu,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan tentang studi dan jabatannya. Menurutnya, ia tak mesti meletakkan jabatan karena studi yang dijalaninya tidak mengganggu pekerjaan sebab studi dilakukan pada hari Minggu dan sekali dalam sebulan. Tidak menggunakan uang negara karena studinya menggunakan biaya sendiri, juga dijadikan alasan untuk tidak melepaskan jabatan.
Sebelumnya, Nurkiah Wahyu yang duluan melakukan tudingan terhadap dr. Rammat. Nurkiah menuding atasannya itu memonopoli semua pengadaan di RSUD. Ia juga menuding, pelayanan di RSUD buruk karena ulah direktur.
Saat dikonfirmasi tudingan Nurkiah Wahyu, dr Rahmat membantahnya karena menurutnuya, mekanisme di RSUD telah berjalan sesuai mekanisme. Justru dr. Rahmat balik menuding.
“Saya kira begini, mekanisme sudah mulai jalan yang bersangkutan memang lain dari pada yang lain. Ada berkas yang tidak mau ditanda tangani, dia justru menghambat,” kata dr Rahmat.
Selain itu, ia menceritakan, Nurkiah itu ingin jadi pejabat yang mengurus pengadaan tapi itu menyalahi aturan. Berbeda saat jabatan itu diisi Rusdi Hamid yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Direktur juga mengatakan, Nurkiah itu ingin lanjut studi tapi ia tidak ingin menandatangi permohonan itu. Sebab, Nurkiah tidak ingin melepas jabatannya padahal akan memakan waktu hingga dua tahun.
“Kemudian yang bersangkutan mau sekolah, jadi saya tidak mau tanda tangan. Mau ambil MARS lagi, harusnya dia cuti dan harus meninggalkan jabatan,” jelas dr Rahmat. (rizaldy/Irwan Fals)