Ilustrasi/ merdeka.com
Mamuju, mandarnews.com – Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura Mappeare membenarkan soal penangkapan oknum polisi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar, Sabtu 29 Juli 2017 lalu. Oknum polisi itu adalah Bripka SB yang ditangkap saat pesta narkoba di Jalan Pattalunru, Kabupaten Mamuju.
Saat pesta narkoba,sejumlah barang bukti diamankan. Termasuk senjata api rakitan ilegal beserta peluru yang diamankan saat digrebek BNNP Sulbar.
“Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa Spoit alat hisap bong, bond botol, saset bekas sabu dan senjata rakitan (Senpi) beserta peluru,” ungkap Mashura, Selasa 1 Agustus 2017
Mashura mengungkapkan, Brigpol SB terbukti mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, oknum itu diganjar pasal berlapis.
Diantaranya penyalahgunaan wewenang membawa senpi ilegal atau senjata api rakitan. Pasal yang dilanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancama 20 tahun sampai seumur hidup kurungan penjara.
Selanjutnya, penyalahgunaan narkoba yang terbukti karena hasil ets urine positif, pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sanksi disiplin diproses oleh Bidang Propam Polda Sulbar. Adapun kasus dalam pemeriksaan dan perampungan berkas,” jelas Mashura. (Irwan Fals)