Ilustrasi / Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id
Majene, mandarnews.com – Sejumlah pengusaha yang bergerak di didang kontruksi mengeluhkan sistem pembayaran BPJS KetenagaKerjaan.
Mereka menilai sistem pembayaran iuran BPJS memberatkan karena harus terus dibayar selama perusahaan masih aktif, meski tidak lagi produktif.
Keluhan itu disampaikan kontraktor saat rapat dengar pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi III DPRD Majene, Selasa 1 Agustus 2017.
Dalam rapat tersebut beberapa Kontraktor dan pengusaha mengutarakan keluhannya akan kebijakan yang berlaku itu. Kepala BPJS Majene, Hamrul Ilyas menanggapi pertanyaan yang dilayangkan tersebut. Ia menjelaskan, mekanisme iuran BPJS Ketenagakerjaan selama sebuah perusahaan masih aktif pemilik perusahaan wajib membayar iuran meskipun hanya direkturnya saja.
“Makanya kalau ada kontraktor yang cuma tiga bulan masa kerja karyawannya supaya dilaporkan demikian,” jelas Hamrul.
Selain itu, beberapa pertanyaan menyangkut mekanisme iuran dan tunjangan yang akan didapatkan pemilik perusahaan bersama karyawannya juga dipertanyakan pihak kontraktor pada kesempatan itu.
Anggota Komisi III Abdul Wahab juga mengutakan pendapatnya. Wahab menduga permasalahan tersebut terjadi lantaran pihak BPJS Ketenagakerjaan kurang mensosialisasikan hal itu ke masyarakat.
Ia menyarankan agar pihak BPJS berkordinasi dengan beberapa pihak tertentu supaya melakukan Sosialisasi kepada peserta BPJS agar tidak keliru memaknai ketentuan yang berlaku.
“Intinya BPJS perlu banyak memanfaatkan waktu sosialisasi baik dari kalangan atas hingga bawah. Karena kalau BPJS langsung ke lapangan, disitu mereka bisa langsung berdialog dan dapat dipahami secara jelas,” imbuh Wahab.
Namun hingga rapat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna ini usai tidak ada kesimpulan yang bisa dilakukan oleh Komisi III. Rapat kembali dijadwalkan dengan menghadirkan beberapa pihak terkait. Seperti Staf pengelola keuangan daerah, DPMPTSP dan Dinas PURR Majene. (Ashari)