Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulbar
Majene, mandarnews.com – Ombundsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Lukman Umar melakukan diseminasi sekaligus telaah hasil kajian rapid assessment Ombudsman Republik Indonesia kepada perangkat desa yang ada di Kabupaten Majene, Selasa (3/11) di Ruang Pola Kantor Bupati.
Menurut Lukman Umar, dipilihnya Majene menjadi tempat melakukan kegiatan diseminasi dan telaah hasil kajian rapid assessment Ombudsman Republik Indonesia karena beberapa alasan.
“Pertama, para aparat desa di Majene sangat proaktif dan cenderung mau mendengarkan arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” ujar Lukman.
Kedua, ucapnya, para aparat desa di Majene juga cenderung mau menerima masukan. Ketiga, aparat desa di Majene sedang diuji dengan adanya momen pemilihan kepala daerah (pilkada).
Lukman menjelaskan, tujuan kegiatan berupa rapid assessment terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Majene adalah untuk mengetahui gambaran mengenai pemahaman dan pelaksanaan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
“Juga ingin mengetahui gambaran terkait pemahaman dan pelaksanaan mekanisme pemberhentian perangkat desa, dimulai dari penanganan pelanggaran perangkat desa hingga pemberhentian perangkat desa,” kata Lukman.
Sekaligus, tambahnya, mengetahui gambaran implementasi pembinaan atau pengawasan kepala desa maupun perangkat desa oleh pemerintah kabupaten dan kecamatan.
Sementara Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Majene Masriadi Nadi Atjo menyampaikan, dengan kehadiran Ombudsman di Majene dapat memberikan masukan yang sangat berarti bagi semua, terutama bagi para kepala desa agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian para perangkat desa.
“Sebenarnya ini bukan juga kesalahan yang sengaja dilakukan oleh para kepala desa, namun karena kurangnya pemahaman tentang hal tersebut, sehingga kerap terjadi kekeliruan,” sebut Lukman.
Ia menerangkan, pergantian perangkat desa tanpa mekanisme dan regulasi yang ada tentu juga akan berdampak kepada pelayanan terhadap masyarakat dan bisa jadi menimbulkan konflik tersendiri.
“Saya berharap semua kepala desa yang hadir dapat memperhatikan dengan saksama semua petunjuk dan arahan yang akan disampaikan oleh Ombudsman agar tidak terjadi lagi hal yang tidak kita inginkan bersama,” tutur Lukman.
Ia kemudian memaparkan telaah hasil kajiannya ditengah undangan yang hadir seperti Kepala Dinas PMD, Inspektur Inspektorat, Kepala Balitbang Daerah, para camat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Hukum, para kepala desa, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan jurnalis.
Kesempatan ini juga digunakan oleh Ombudsman Sulbar untuk memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majene yang diterima oleh Pj. Sekda Majene serta kepada tiga orang pemberi masukan yakni Drs. H. Muh. Rizal Sirajuddin, M.Si (tokoh masyarakat), Amran, SE (ormas Pemuda Muhammadiyah), dan Harmegi, S. Pd (jurnalis).
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia