Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.
Mamuju, mandarnews.com – Polemik pemecatan aparat desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju memasuki babak baru.
Terbaru, Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat telah meminta keterangan dari Kepala Desa Buttuada.
Asisten Ombudsman Sulbar, Nurul Alif Densi menyebut, menemukan pelanggaran administrasi terkait pemberhentian sejumlah aparat desa Buttuada.
Untuk itu, Ombudsman Sulawesi Barat merekomendasikan kepada kepala Desa Buttuada untuk melakukan mediasi dan mengaktifkan kembali perangkat desa yang diputus dengan tenggak 14 hari kerja.
“Berdasarkan temuan kami mekanisme pemberentian menyalahi Permendagri dan UU desa, selain itu berdasarkan keterangan pemberhentian yang dilampirkan juga tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Untuk itu setelah pemeriksaan, dengan rekomendasi dan penjelasan mekanismenya, maka kepala desa menyatakan siap mengembalikan perangkat Desa lama,” kata Densi saat ditemui dikantornya, Selasa (31/5).
Sementara Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan jika pemberhentian perangkat desa yang terbukti akan ditindaklanjuti dengan Bupati terkait.
Menurut Lukman Umar, ketentuan pergantian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang perangkat desa.
“Tahap awal ini kita minta keterangan dari pihak terkait, andai diduga melanggar maka arahan Ombudsman akan ditindaklanjuti keatasan Kepala Desa yakni Bupati,” tutur Lukman.
Polemik pemberhentian perangkat desa menyeruak setelah sejumlah aparat desa yang diberhentikan sepihak mengadu ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat.