
RDP Komisi I DPRD Majene bersama pihak yang terlibat, Selasa (31/5) di ruang rapat Komisi I DPRD Majene.
Majene, mandarnews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Selasa (31/5) di ruang rapat Komisi I.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut terkait Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
“Surat edaran itu sudah lama. Komisi I DPRD menginginkan agar ada tindak lanjut pemerintah daerah dan PMD tentang perintah surat edaran itu,” jelas Budi.
Menurutnya, semua PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa harus dibebaskan sementara dari jabatan PNS-nya selama menjadi kepala desa atau perangkat desa dengan tanpa kehilangan haknya sebagai PNS, yaitu tetap mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan.
“Misalnya, ada guru yang menjadi kepala desa atau perangkat desa harus mematuhi surat edaran itu dan tidak boleh menerima sertifikasinya, tapi gaji pokoknya tetap ada,” kata Budi.
Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut beralaskan adanya beberapa laporan, sehingga itu pun disampaikan ke Dinas PMD.
“Kesimpulannya, PMD harus melakukan intervensi terhadap kades atau perangkat desa yang PNS karena jangan sampai ada yang double job dan double penggajian,” tegas Budi.
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Napirman dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Budi Mansur, Sekretaris H. Anthoni Hamdani, serta anggota Ida Nursanti. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia