Majene, mandarnews.com – Ombusdman RI perwakilan Sulawesi Barat membuka gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik PVL on the spot di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Majene.
“Jadi kegiatan PVL On The Spot ini merupakan penerimaan pengaduaan langsung ke masyarakat lewat dinas – dinas terkait dan bisa juga sifatnya hanya konsultasi terkait yang memang menjadi kewenanangan ombudsman,” jelas Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar. Saat usai melakukan sosialisasi di Disdukcapil, Kamis (25/6).
Menurutnya, selain pembukaan gerai pengaduan di depan kantor Disdukcapil, Ombudsman juga memberikan sosialisasi kepada pihak Disdukdukcapil dan masyarakat umum yang berkunjung ke Disdukcapil terkait tupoksi dan tugas serta kewenangan dari Ombudsman dan seperti apa pelayanan yang baik.
Pembukaan pelayanan pengaduan secara langsung akan dilakukan selama dua hari di Kab. Majene. Tapi karena, saat ini berkumpul masih dibatasi maka, ia berencana seharinya itu akan digunakan untuk proses penyelesaian pengaduan, jika ada.
“Jadi saat ini kita bisa menerima langsung pengaduan. Jadi kalau ada program jemput bola, maka ceritanya ini proses jemput bola,” kata Umar.
Lebih jauh Lukman Umar menjelaskan, pengaduan-pengaduan yang bisa disampaikan kepada Ombudsman tidak hanya pelayanan di Disdukcapil, tapi pengaduan apapun yang intinya menjadi kewenangan dari Ombudsman, seperti maladministrasi.
Maladministrasi seperti pembuatan KTP dijanji sepekan selesai, namun terjadi penundaan-penundaan yang berlarut-larut.
“Jadi masyarakat bisa langsung melakukan pengaduan di gerai kami saat ini, juga melalui telpon atau sosial media kami,” tukas Lukman Umar.
Sudah ada tiga kabupaten yang ditempati dalam pembukaan pelayanan pengaduan tersebut. Yakni Kab. Polman, Mamuju dan Majene. Bulan depan rencananya di Mateng.
Semenjak adanya pandemi Covid-19 sudah ada sekitar 25 aduan yang masuk di Ombudsman, baik itu tentang Covid-19 atau diluar itu, dan dari Majene sendiri sampai saat ini belum ada aduan sama sekali.
“Jadi rencana memang keliling Sulbar, karena ini merupakan program tahun lalu, yang tertunda-tunda akibat adanya pandemi,” kata Lukman.
Kantor Disdukcapil dipilih sebagai lokasi untuk melakukan pembukaan gerai pelayanan pengaduan dengan alasan sampai saat ini, meskipun dalam masa pandemi, aktivitas atau antusias masyarakat ke Disdukcapil masih banyak.
“Jadi dengan ini kami berharap masyarakat Majene lebih bisa menerima Ombudsman, setidaknya melalui kesempatan ini dan mereka minimal paham tupoksi Ombudsman,” tutup Lukman.
Kadis Dukcapil Kab. Majene H. Muh. Asri Albar, SE, M.Si menyatakan sangat merespon baik kegiatan yang dilakukan Ombudsman, karena merupakan bagian dari bentuk pembinaan kepada Disdukcapil dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik ke depan.
“Apalagi dirangkaikan kegiatan sosialisasi, banyak ilmu yang bisa kita jadikan referensi dalam menata Disdukcapil agar bisa lebih baik lagi.
Jadi bisa dibilang ini sangat positif bagi kami dalam meningkatkan pelayanan kedepan,” kata Asri Albar.
Asri Albar berharap kepada internalnya agar apa yang didapatkan dari sosialisasi tersebut betul-betul dapat di implementasikan dalam melaksanakan tugas pelayanan.
Selain itu, Asri Asri Albar juga berharap kepada Ombudsman kiranya silaturahmi dan pembinaan seperti ini tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi terus berjalan dan tertindak lanjuti ke depan.
Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tugas Ombudsman :
– Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
– Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.
– Menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.
– Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
– Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
– Membangun jaringan kerja.
– Melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan.
– Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Persyaratan Laporan:
1. Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk,
2. Laporan sudah secara langsung disampaikan kepada pihak Terlapor, tetapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana semestinya,
3. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 (dua)
tahun terjadi.
Persyaratan Dokumen:
– Identitas diri (KTP/Paspor/SIM),
– Uraian Kronologi Peristiwa,
– Alamat lengkap, nomor telepon yang dapat dihubungi,
– Surat Kuasa Asli serta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa apabila pelapor bukan korban langsung,
– Dokumen yang menunjukkan legalitas bila pelapoor mengatasnamakan LSM, badan
hukum, yayasan dan lainnya,
– Bukti-bukti, dokumen, atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.
Mekanisme Penyampaian Laporan yakni datang langsung ke kantor
Ombudsman RI Sulawesi Barat;
atau melalui: 1. Surat; 2. www.ombudsman.go.id; 3. pengaduan@ombudsman.go.id; 4. Call center 137; 5. Telepon (0426) 2322049/ HP : 0811 245 3737
Sosial Media,
Fb : Ombudsman RI Sulbar
IG : Ombudsmanri_Sulbar@ : sulbar@ombudsman.go.id
(Putra)