Sat Reskrim Polres Majene melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di bidang bina marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Majene, Senin 25 Juli 2016. Dalam OTT tersebut, lima pegawai PU dan satu rekanan diamankan. Diantaranya, pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BJ, AS dan RS, pegawai honorer berinisial MJ dan MN sedangkan dari rekanan berinisial DA.
Dua dari enam yang diamankan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Kasat reskrim Polres Majene, AKP Ade Christian Manapa mengatakan, dua pegawai berstatus ASN tersebut berinisial BJ dan RS.
"Dua orang, kepala bidang dan bendaharanya. BJ dan RS," kata Christian Manapa, Rabu 31 Agustus 2016.
Christian Manapa mengungkapkan, sebelum ditetapkan tersangka, BJ dan RS beserta saksi-saksi menjalani pemeriksaan selama sebulan. Dua kali gelar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk lima rekanan dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar.
"Dia (BJ dan RS) melanggar tindak pidana korupsi tapi yang disangkakan pasal 12 huruf e, penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mengeluarkan aturan dibawa tangan tanpa koordinasi dengan jelas, atau tidak ditetapkan dalam Perda," ungkapnya.
Dalam penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, lanjut Christian Manapa, BJ dan RS membuat aturan rekanan harus menyerahkan sejumlah uang kepada keduanya untuk biaya pembuatan dokumen dan papan proyek.
"Orang yang menyerahkan itu terpaksa kalau tidak bayar dia tidak mungkin akan menerima dokumen dan papan proyek. Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) juga sudah tertulis dalam bentuk ketikan yang sudah bayar dan tidak, jadi itu sudah ditetapkan kedua orang ini, BJ dan RS," lanjut Christian Manapa.
Uang tersebut diserahkan kepada tenaga honorer atas perintah RS. Kemudian RS yang berhubungan BJ. Jumlah uang tersebut bervariasi. Tergantung besaran paket proyek. Saat OTT, jumlah barang bukti uang tunai yang diamankan hanya Rp. 6,8 juta. Sejak Januari hingga tertangkap dalam OTT 25 Juli lalu, jumlah uang diserahkan rekanan mencapai ratusan juta rupiah.
"Sejak Januari sampai 25 Juli antara Rp. 60 juta sampai 180 juta yang sudah diambil atau yang sudah dibayarkan. Setiap rekanan rata-rata menyerahkan uang mulai Rp. 1,5 juta sampai Rp. 2,7 juta. Tergantung besaran paketan, kalau penunjukan rata-rata Rp. 1,5 juta," jelas Christian Manapa.
Dalam kasus ini, rekanan hanya bertindak sebagai saksi. Menurut Christian Manapa, rekanan tidak tahu kalau membayar sejumlah uang tersebut tidak benar. Mereka hanya mengikuti perintah dari kedua tersangka yang menyalahgunakan wewenang.
Hingga saat ini, pihak Sat Reskrim Polres Majene terus melakukan penyidikan. Jika BJ dan RS menunjuk pihak lainnya, maka Sat Reskrim akan melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. (Irwan)