Hadi berpesan agar P2UPD mampu memahami alur kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karenanya, pejabat fungsional P2UPD harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
“Juga perlu diingat, hendaknya mampu memahami terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata hanya didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuangan. Namun, lebih diutamakan bagaimana pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu, termasuk bagaimana organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan urusan-urusan yang menjadi bidang tugasnya. Oleh karena itulah Bapak/Ibu harus selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, karena pejabat fungsional ini ditentukan dengan kemampuan dalam menelaah, kemampuan dalam pemantauan, melakukakan analisis, serta kamampuan dalam memberikan rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan masalah yang ditemukan,” sebut Hadi.
Dengan hadirnya P2UPD yang kompeten dan memiliki kapasitas yang baik, lanjutnya, diharapkan juga mampu mengawal tata kelola pemerintahan yang lebih baik, yakni terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun pungutan liar (pungli). (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia