
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo saat melantik pejabat fungsional P2UPD. Sumber foto: kemendagri.go.id
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo meminta pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) untuk mengawal pelaksanaan otonomi daerah (Otoda).
Hal itu diungkapkan Hadi pada Pelantikan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Widyaiswara di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
“Dengan adanya pejabat pengawasan urusan pemerintahan daerah ini diharapkan dapat mengawal pelaksanaan otonomi daerah, bahwa otonomi daerah ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hadi.
Sebanyak 53 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini merupakan hal baru di Kemendagri.
Pasalnya, jabatan fungsional ini merupakan jabatan fungsional pertama yang diselenggarakan di Kemendagri sejak tahun 2009.
“Oleh karena itulah, untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu Standar Pelayanan Minimal maupun Pembahasan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) diadakan P2UPD yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri,” kata Hadi.