Skip to content
23/09/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?
  • Sosial Ekobis

Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?

Mandar News 22/09/2026 4 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-415

” />

Jakarta, 22 September 2026 – Transaksi aset kripto di Indonesia terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026.

Jika diakumulasikan sejak 2022, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak kripto sepanjang 2022 hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun.

“Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge, dikutip Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022. Angka tersebut kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025.

Sementara itu, hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto, seperti Bitcoin dan lainnya telah mencapai Rp268,95 miliar.

PPh 22 Jadi Kontributor Terbesar

Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026 berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,27 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp881,82 miliar.

Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto.

Penerimaan pajak kripto tersebut merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Selain aset kripto, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun. Kemudian pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun dan pajak fintech sebesar Rp5,28 triliun.

Industri Kripto Makin Terintegrasi

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kontribusi pajak dari transaksi aset kripto menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas aset digital semakin terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal.

Menurut dia, perkembangan tersebut tidak hanya menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang semakin besar, tetapi juga mencerminkan meningkatnya keterhubungan industri aset digital dengan sistem perpajakan dan regulasi di Indonesia.

“Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” ujar Yudho.

Yudho mengatakan, kepastian regulasi dan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih terstruktur.

“Bagi industri, kejelasan mekanisme perpajakan penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh basis penerimaan yang semakin terukur dari perkembangan ekonomi digital,” katanya.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto.

Dalam ketentuan tersebut, transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi.

Perubahan ketentuan perpajakan tersebut juga menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto. Sementara itu, jasa tertentu dalam ekosistem aset kripto tetap memiliki ketentuan perpajakan sesuai dengan jenis transaksinya.

Kepatuhan Jadi Bagian dari Pertumbuhan Industri

Dengan semakin besarnya aktivitas perdagangan aset digital, aspek kepatuhan menjadi bagian penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.

CE FLOQ ini menilai pertumbuhan industri perlu berjalan seiring dengan transparansi dan kepastian regulasi agar perkembangan aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Pertumbuhan industri ke depan tidak hanya soal meningkatnya jumlah transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat berkembang dengan mengedepankan kepatuhan, transparansi, perlindungan konsumen, dan inovasi,” ujar Yudho.

Menurut dia, meningkatnya kontribusi pajak dapat menjadi salah satu gambaran mengenai semakin formalnya aktivitas aset digital di Indonesia.

“Ketika aktivitas aset digital semakin terdata dan terintegrasi dengan sistem ekonomi formal, ruang untuk membangun industri yang lebih transparan dan berkelanjutan juga semakin terbuka,” pungkas Yudho.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Warna Urine Anjing, Panduan Mengenali Kondisi Kesehatannya
Next: Akselerasi Inovasi Teknologi Bisnis, Sanggabiz Resmi Terpilih Sebagai Penerima Hibah UGM Startup Grant 2026 Batch II

Related Stories

codeimg-435
  • Sosial Ekobis

Bitcoin Makin Diminati di Indonesia, Investor Kripto Kembali Ramai Bertransaksi

Mandar News 23/09/2026
codeimg-434
  • Sosial Ekobis

Dukung Pemulihan Aset Nasabah di Sentani, BRI Insurance Bayarkan Klaim Rp304,65 Juta 

Mandar News 23/09/2026
codeimg-433
  • Sosial Ekobis

Satu Pertanyaan “R U OK?” untuk Kesehatan Mental, BINUS SCHOOL Serpong Ajak Komunitas Sekolah Saling Peduli

Mandar News 23/09/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (58) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (47) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1388) Malunda (50) mamasa (451) mamuju (251) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (271) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (51) sulawesi barat (91) sulbar (1402) TMMD (56) Unsulbar (70) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d