Penulis : Zulkarnain Hasanuddin
(Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Majene)
Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu dan pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU kabupaten atau kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih untuk menghasilkan daftar pemilih sebagai instrument penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan.
Demi menjamin inklusifitas, penyusunan daftar pemilih yang demokratis yaitu didaftar tanpa diskriminasi sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan seluruh pemilih sebagai bentuk partisipasi tentu sangat diperlukan dalam proses penyusunan daftar pemilih terutama dalam memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, hasil sinkronisasi yang dilakukan antara KPU RI dengan Kemendagri sebagai bahan bagi Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 dan perubahannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2023, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Sebagai rujukan bagi KPU dan seluruh jajaran dalam melakukan penyusunan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, terbuka, responshif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah tahapan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih sebagai ujung tombak KPU yang ditugaskan untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, dimana akan mecocokkan dan meneliti dokumen kependudukan warga dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah penduduk sekaligus mendata dan memastikan jika ada warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih dengan tetap memenuhi syarat lainnya.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara De Jure berdasarkan KTP-El dan atau Kartu Keluarga atau KK, sehingga dibutuhkan administrasi kependudukan yang valid, agar daftar pemilih yang dihasilkan oleh Pantarlih juga akurat dan presisi.
Tentu tak mudah kerja-kerja yang dilakukan oleh Pantarlih di lapangan sebagai garda paling depan dalam Pemutakhiran data pemilih. Tentu secara teknis KPU adalah Lembaga yang bertanggung jawab terhadap akurasi data pemilih.
Namun sisi lain tentu ada lembaga lain yang punya andil dalam ketersediaan Administrasi kependudukan, sehingga sinkronisasi dan kolaborasi terus dipastikan dalam bentuk koordinasi setiap saat agar tidak ada satupun warga negara kehilangan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan umum hanya karena tidak memiliki adminstrasi kependudukan seperti kartu tanda pendudukan elektronik dan kartu keluarga.
Makna De Jure dalam penyusunan daftar pemilih yaitu pemilih hanya di daftarkan dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-El atau KK, sehingga tidak ada lagi pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali atau ganda, sesuai Amanah PKPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 3 ayat 1 dan ayat 2.
Tentunya, akan ada dinamika di lapangan yang dihadapi oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih), baik itu ketidaksesuaian antara adminisrasi kependudukan dan domisili warga sehingga pemahaman tentang subtansi pemutakhiran data pemilih sangatlah penting bagi KPU dan jajarannya sampai ke Pantarlih maupun stakeholder lainnya.
Dan alas hukum yang dipakai secara subtansi basisnya adalah dokumen kependudukan warga negara bukan dimana tempat tinggalnya (De Facto), kecuali antara dokumen kependudukan warga negara dengan domisilinya sama.
Namun, jika kondisi tersebut pun terjadi di lapangan, KPU telah menyiapkan semua perangkat kerjanya (regulasi) seperti dapat dilakukan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan (DPTB) dan dilakukan pasca penetapan DPT.
Sebagai cara Komisi Pemilihan Umum untuk tetap memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya.
Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum, oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menetukan bagi tahapan selanjutnya, jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya akan terganggu seperti dikutip dari Sambutan Seragam Ketua KPU RI saat pelaksanaan Apel Siaga Kesiapan Pantarlih.
Sehingga selain kesiapan Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya, tentu warga juga sangat dibutuhkan keterlibatannya dalam mendukung tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan pro aktif merespon baik secara langsung dengan menyiapkan dokumennya maupun memberikan informasi jika ada warga yang belum terdaftar maupun di Coklit.
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 027 Tahun 2023 berlangsung tanggal 12 Februari sampai tanggal 14 Maret 2023, sehingga seluruh warga negara untuk memastikan telah memiliki administrasi kependudukan agar dapat di data dan terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu serentak 2024.
Sehingga warga negara yang berhak dan bersayarat sekaligus menjadi saksi dan pelaku dalam perjalanan demokrasi Indonesia 5 tahunan ini. (*)