Panitia Pengawas Pemilhan Umum (Panwaslu) Kabupaten Majene merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Majene tentang pembentukan Lembaga Pemantau Pemilu.
Lembaga pemantau pemilu yang diketuai Sekertaris Daerah (Sekda) dan beranggotakan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut direkomendasikan dicabut SK nya oleh Panwaslu karena dianggap menyalahi aturan.
"Kami sudah rekomendasikan kepada Bupati agar SK tersebut dicabut," kata Usman, Ketua Panwaslu Majene.
Usman juga mengatakan, lembaga pemantau pemilu yang sesuai dengan atyuran perundang-undangan adalah lembaga pemantau pemilu yang trerdaftar di KPUD Majene.
"Lembaga pemantau itu kan sudah jelas diundang-undang bahwa dia harus independen, sumber dananya jelas kemudian hasil pemantauannya itu harus dipetanggung jawabkan melalui KPU karena harus terdaftar dan terakreditasi di KPU," kata Usman. (Irwan)